Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Puas! Roy Suryo Akan Laporkan Penyidik Kasus Ijazah Jokowi ke Kompolnas

Wiwin Meliana • Jumat, 30 Mei 2025 | 18:47 WIB

Bareskrim Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Bareskrim Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik Terkait Kasus Ijazah Jokowi

BALIEXPRESS.ID – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat, termasuk rencana Roy Suryo yang akan melaporkan penyidik Dittipidum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Roy menganggap penyidikan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Mulai 2026, Air Kemasan dibawah 1 Liter Dilarang Total di Bali!

“(Kami) tidak ada sikap apa-apa. Ini wujud transparansi Polri. Kalau ada yang tidak puas, silakan diadukan,” ujar Djuhandhani kepada awak media di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan keberatannya atas proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.

Ia menilai penyidik tidak transparan dan berencana membawa hal ini ke ranah pengawasan eksternal, yakni Kompolnas.

Namun, Djuhandhani menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Usai Murka ke Suporter Persikas, KDM Beri Klarifikasi, Minta Utamakan Empati Diatas Ego

Dalam gelar perkara, Bareskrim turut menghadirkan berbagai unsur pengawas internal, seperti Wassidik, Propam, Itwasum, hingga Divisi Hukum (Divkum) Polri.

“Penyelidik bekerja secara profesional. Semua tahapan sudah melalui uji kelayakan dan pengawasan,” ungkapnya.

Djuhandhani juga menyampaikan bahwa penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah selesai, dengan kesimpulan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM, diterbitkan pada tanggal 5 November 1985,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Keaslian ijazah itu juga telah diuji secara saintifik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim. Pengujian dilakukan terhadap berbagai aspek fisik dokumen, termasuk jenis kertas, pengaman, teknik cetak, tinta, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor.

Baca Juga: Disorot dalam Kasus Pengeroyokan Pelajar Denpasar, Siswa Ini Dapat SP3 dan Terancam Dikeluarkan

Sebagai pembanding, penyidik juga menganalisis ijazah dari tiga rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah milik Jokowi dan dokumen pembanding berasal dari satu produk yang identik.

“Dari penelitian tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” pungkas Djuhandhani.

Dengan hasil tersebut, Polri menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana, dan laporan soal dugaan ijazah palsu dinyatakan tidak terbukti.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Laporkan #kompolnas #roy suryo #ijazah jokowi