Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Chromebook

Wiwin Meliana • Selasa, 3 Juni 2025 | 18:37 WIB

mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

BALIEXPRESS.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah kabar yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca Juga: HARU! Momen Dedi Mulyadi Beri Rezeki Nomplok untuk Sopir Angkot, Langsung Ajak Istri Jalan-Jalan

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

“Tidak ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa Saudara Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Harli.

Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya penggeledahan di apartemen pribadi Nadiem.

 Menurut Harli, video yang menyebar luas tersebut merupakan hoaks dan tidak berdasarkan fakta hukum.

Baca Juga: Kenang Masa Lalu Jadi Sopir, Dedi Mulyadi Naik Angkot Saat Kunjungan ke Cirebon Tuai Pujian Warganet

“Penggeledahan yang dilakukan penyidik bukan di kediaman Saudara Nadiem, melainkan di apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek berinisial FH,” jelasnya.

Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan.

Program yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022 itu memiliki anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

Penyelidikan mendalam menemukan adanya indikasi bahwa perangkat yang diadakan tidak sesuai kebutuhan pendidikan nasional.

Salah satu kendala utama adalah keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah Indonesia, yang membuat Chromebook tidak berfungsi secara optimal.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Klarifikasi Soal Sikap Dingin Saat Berolahraga: Itu Waktu untuk Diri Saya Sendiri

Meski kabar dugaan keterlibatan Nadiem sempat menjadi perbincangan publik, Kejagung belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Mendikbudristek itu sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Apabila nanti ada pemanggilan terhadap Saudara Nadiem, tentu akan disampaikan secara terbuka dan resmi kepada masyarakat,” tutur Harli.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada sumber resmi, terutama dalam kasus-kasus hukum yang sedang berjalan.

Editor : Wiwin Meliana
#dpo #Bantah #Kejagung #nadiem makarim