Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan Menteri Saat Rakor Rp 171 Ribu, Begini Rinciannya

Wiwin Meliana • Rabu, 4 Juni 2025 | 15:47 WIB

Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan Menteri Saat Rakor Rp 171 Ribu
Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan Menteri Saat Rakor Rp 171 Ribu

BALIEXPRESS.ID-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan anggaran konsumsi sebesar Rp171 ribu per orang dalam kegiatan rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I atau setara.

 Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Sebut Barak Militer Bukan Solusi, Akun Denny Cagur Diserang Warganet

Rincian anggaran tersebut terdiri dari Rp118 ribu untuk makan siang dan Rp53 ribu untuk makanan ringan (snack).

Aturan ini mulai berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga negara, dan telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025, kemudian diundangkan pada 20 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi besar dalam sistem perjalanan dinas yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran negara.

 Selain mengatur biaya konsumsi rapat, PMK ini juga mencakup penyesuaian tarif perjalanan dinas lainnya, seperti biaya transportasi dan akomodasi.

Baca Juga: Mengenal Adenanta Putra, Pembalap Muda Indonesia yang Bersinar di ARRC 2025 Supersport 600

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyebut bahwa anggaran konsumsi tersebut dinilai masih wajar, terutama untuk wilayah DKI Jakarta.

"Untuk ukuran Jakarta, angka itu tidak terlalu tinggi. Dan perlu dicatat, angka ini merupakan batas tertinggi, bukan patokan mutlak yang bisa dilampaui seenaknya," ujar Lisbon dalam keterangan persnya, Senin (2/6/2025).

Ia menegaskan bahwa penetapan angka tersebut dimaksudkan untuk mendorong disiplin anggaran.

 Selama ini, menurutnya, banyak instansi yang menyusun anggaran dengan mengacu pada satuan biaya sebagai dasar perencanaan, tetapi belanja aktualnya sering kali melampaui batas yang seharusnya.

Baca Juga: 4 Fakta Tak Terduga Pura Dalem Gede Kebon: Sumur Bertuah, Ritual Unik, dan Penyembuhan Ajaib di Jantung Hindu Bali!

"Jadi kita pertegas kembali bahwa satuan biaya ini bukan hanya untuk perencanaan, tapi juga merupakan batas maksimum yang wajib dipatuhi, termasuk oleh menteri dan pejabat tinggi lainnya," katanya.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan lembaga pemerintah bisa lebih efisien dan bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran negara, tanpa mengorbankan kualitas kegiatan koordinasi yang penting untuk kelancaran pemerintahan.

Editor : Wiwin Meliana
#menteri #rakor #sri mulyani #konsumsi