Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pria Ini Kritik Anggaran Konsumsi Rapat Pejabat, Bandingkan dengan Anggaran MBG yang Kian Terjepit

Wiwin Meliana • Rabu, 4 Juni 2025 | 16:13 WIB

Seorang pria kritik kebijakan Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan Menteri Saat Rakor Rp 171 Ribu
Seorang pria kritik kebijakan Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan Menteri Saat Rakor Rp 171 Ribu

BALIEXPRESS.ID-Penetapan anggaran konsumsi sebesar Rp171 ribu per orang dalam kegiatan rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I atau setara menuai beragam kritik publik.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan Menteri Saat Rakor Rp 171 Ribu, Begini Rinciannya

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Kementerian Keuangan ini ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Rincian anggaran tersebut terdiri dari Rp118 ribu untuk makan siang dan Rp53 ribu untuk makanan ringan (snack).

Namun kebijakan ini menuai beragam kritik di media sosial.

Bahkan seorang penggiat media sosial, dalam sebuah video pendek mengkritik habis-habisan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sebut Barak Militer Bukan Solusi, Akun Denny Cagur Diserang Warganet

Dalam video yang dibagikan oleh akun @pojoksatuid, terlihat seorang pria membandingkan anggaran konsumsi untuk rakor Menteri dengan anggaran konsumsi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Anggaran makan pejabat makin melejit, apa kabar anggaran makan bergizi makin terjepit,” ungkapnya dikutip pada Rabu (4/06/2025).

Lebih lanjut, pihak menyindir bahwa otak yang digunakan untuk memikirkan negara harus diberi makan yang enak-enak.

“Kalau nasi padang 20 ribu itu nggak masuk,” jelasnya.

Pihaknya pun membandingkan di tengah anggaran konsumsi pejabat yang makin naik, justru anggaran program MBG terpantau sekitar 9 hingga 10 ribu Rupiah.

“Bahkan sempat disaranin diganti serangga kalau untuk siswa. Kalau untuk pejabat sih bilangnya kalau ini diperlukan buat jaga kualitas logistic rapat,” jelasnya.

Pria tersebut pun berandai-andai jika anggaran tersebut dibalik, Rp 171 ribu untuk program MBG dan Rp 10 ribu untuk konsumsi rapat pejat.

Baca Juga: Mengenal Adenanta Putra, Pembalap Muda Indonesia yang Bersinar di ARRC 2025 Supersport 600

“Kayaknya gak mungkin, soalnya makin bawah makin besar potongannya,” sindirnya.

Sebelumnya, aturan ini mulai berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga negara, dan telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025, kemudian diundangkan pada 20 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi besar dalam sistem perjalanan dinas yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran negara.

 Selain mengatur biaya konsumsi rapat, PMK ini juga mencakup penyesuaian tarif perjalanan dinas lainnya, seperti biaya transportasi dan akomodasi.

Editor : Wiwin Meliana
#anggaran #rapat #menteri #Mbg #konsumsi