BALIEXPRESS.ID – Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirimkan surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI.
Para penandatangan surat tersebut adalah:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen tersebut dan menyatakan bahwa penanganan lanjutan akan menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.
“Surat sudah kami terima dan telah diteruskan ke pimpinan DPR,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Selasa (3/6).
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran memiliki landasan konstitusional yang kuat. Mereka merujuk pada:
- Pasal 7A dan 7B UUD 1945
- TAP MPR Nomor XI Tahun 1998
- Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK)
- Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Purnawirawan TNI menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, paman kandung Gibran.
“Putusan MK tersebut seharusnya batal demi hukum karena terdapat konflik kepentingan yang nyata,” tulis Forum dalam suratnya.
Mereka juga mengutip putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman atas pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Selain dari aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga mengkritik kapasitas dan integritas pribadi Gibran.
“Dengan pengalaman terbatas, hanya dua tahun sebagai Wali Kota Solo, dan latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat tidak pantas bila ia menduduki jabatan Wakil Presiden RI,” tulis mereka.
Forum juga menyoroti kontroversi akun media sosial ‘fufufafa’ yang sempat viral karena dugaan unggahan bermuatan penghinaan, rasisme, dan seksual yang dikaitkan dengan Gibran.
“Kasus tersebut menunjukkan ketidakpantasan moral Gibran sebagai pejabat negara,” bunyi surat itu.
Dalam surat tersebut juga disebutkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Dugaan ini sebelumnya telah dilaporkan ke KPK oleh akademisi Ubedilah Badrun sejak 2022.
Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR agar segera memproses usulan pemakzulan ini secara konstitusional dan transparan.
“Kami menyampaikan surat ini sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” tutup mereka. (*)
Editor : Nyoman Suarna