Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Menteri LH Ancam Tindak Tambang Nikel di Raja Ampat: Khawatir Surga Bawah Laut Dunia Rusak

Nyoman Suarna • Jumat, 6 Juni 2025 | 20:02 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

BALIEXPRESS.ID – Polemik soal aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, makin memanas.

Setelah mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, kini giliran Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang angkat suara.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan, bahkan siap mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan pelanggaran lingkungan.

“Raja Ampat sedang kami teliti. Kami sudah lakukan pemetaan, dan secepatnya saya akan ke sana,” ujar Hanif, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), usai acara puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6).

Aktivitas tambang nikel di kawasan konservasi yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia ini menuai gelombang kritik.

Banyak yang khawatir bahwa keanekaragaman hayati Raja Ampat bakal rusak oleh aktivitas tambang.

“Setelah kajian selesai, kami akan segera ambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegas Hanif.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa dirinya akan datang langsung ke Raja Ampat untuk melihat dampak nyata aktivitas pertambangan yang kini menjadi sorotan publik.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan ke sana, melihat langsung apa yang diberitakan oleh media dan dikeluhkan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia melalui Juru Kampanye Hutan Iqbal Damanik, mengingatkan bahwa industri nikel makin gencar didorong untuk memenuhi permintaan baterai mobil listrik. Namun, di balik itu, kerusakan alam mengintai.

“Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, surga terakhir di bumi yang kaya akan keanekaragaman hayati,” kata Iqbal.

Greenpeace menemukan aktivitas tambang di beberapa pulau kecil di Raja Ampat seperti Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.

Padahal, menurut UU No. 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil tidak boleh dijadikan lokasi tambang.

Dugaan sementara, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di Raja Ampat telah hilang akibat eksploitasi tambang nikel.

Dampaknya, limpasan tanah dan sedimentasi mulai merusak ekosistem laut, mengancam karang-karang Raja Ampat yang terkenal di seluruh dunia.

Ancaman pun meluas. Pulau Batang Pele dan Manyaifun, yang hanya berjarak sekitar 30 km dari ikon wisata Raja Ampat – Piaynemo, juga disebut masuk dalam daftar lokasi terancam tambang.

Tak bisa dipungkiri, Raja Ampat bukanlah sembarang wilayah. Ia dijuluki “Surga Terakhir di Bumi”.

Bahkan, kawasan ini telah diakui sebagai Global Geopark oleh UNESCO. Kini, mata publik tertuju pada langkah tegas pemerintah. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#bawah laut #hukum #Menteri LH #raja ampat #surga #dunia #nikel #tambang