Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gempar Raja Ampat! Golkar Dukung Penuh Menteri Bahlil Setop Tambang Nikel, Ungkap Kerusakan Lingkungan dan Amanat UU Perlindungan Laut!

I Putu Suyatra • Minggu, 8 Juni 2025 | 16:11 WIB

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

BALIEXPRESS.ID – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat dukungan penuh dari Partai Golkar.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa langkah berani Bahlil ini adalah jawaban atas kerusakan lingkungan yang terbukti terjadi di salah satu surga keanekaragaman hayati laut dunia tersebut.

Penghentian ini menimbulkan pertanyaan: Seberapa parah dampak tambang yang sudah terjadi, dan akankah ini menjadi momentum perubahan besar bagi perlindungan kawasan konservasi di Indonesia?

Baca Juga: Golkar Klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia 'Pahlawan UMKM Tambang': Kebijakan Berani Gebuk Korporasi, Lawan Mafia Migas, Demi Kesejahteraan Rakyat!

Ancaman di Jantung Keanekaragaman Hayati: Raja Ampat dalam Bahaya?

Sarmuji menjelaskan bahwa keputusan penghentian tambang nikel di Raja Ampat adalah langkah tepat karena aktivitas tersebut terbukti merusak lingkungan.

"Raja Ampat dilintasi garis khatulistiwa dan memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Bentang laut kepala burung ini merupakan kawasan yang dilindungi," ujar Sarmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan Menteri ESDM ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang penambangan mineral jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat.

Sarmuji juga mengingatkan kembali betapa vitalnya Raja Ampat: sebuah wilayah dengan 4,6 juta hektare lautan yang mencakup 1.411 pulau kecil, atol, dan beting, mengelilingi empat pulau utama.

Baca Juga: Misteri Pura Angker di Tengah Hutan Bakau Sanur: Gerbang Pesugihan Berdarah dan Kekuatan Gaib Penjaga Harta Tak Habis Tujuh Turunan!

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menekankan bahwa konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat adalah prioritas utama pemerintah.

"Kawasan ini menyimpan kekayaan alam unik yang tidak ditemukan di tempat lain. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat dan lembaga terkait berkomitmen untuk melindungi dan menjaga lingkungan dari keserakahan ekonomi sesaat," ujarnya.

Asal-Usul Izin dan Polemik Greenpeace: Bahlil Bukan "Biang Kerok"

Menariknya, Sarmuji juga meluruskan bahwa izin penambangan nikel di Raja Ampat diperoleh sekitar tahun 2017, jauh sebelum Bahlil menjabat sebagai anggota kabinet.

Saat itu, Bahlil masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pada Kamis (5/6) menjelaskan bahwa terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, namun hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk. IUP produksi PT GAG Nikel diterbitkan pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, bahkan telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum beroperasi.

Polemik ini semakin memanas setelah Greenpeace Indonesia pada Selasa (3/6) mengungkapkan keberadaan tambang nikel yang mengancam kawasan konservasi laut Raja Ampat, bertepatan dengan penyelenggaraan Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta.

Atas desakan dan fakta kerusakan lingkungan, Bahlil pun mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel di kawasan tersebut.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi pegiat lingkungan dan masyarakat yang khawatir akan dampak buruk tambang di salah satu surga bawah laut dunia ini.

Namun, pertanyaan besar masih menggantung: Apakah penghentian sementara ini akan berujung pada pencabutan permanen, dan bagaimana nasib kawasan konservasi lain di Indonesia yang juga terancam aktivitas pertambangan? ***

Baca Juga: Tragedi Rutan Polresta Denpasar Terungkap: 6 Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelaku Cabul Hingga Tewas, 3 Polisi Masuk Patsus!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#penambangan nikel #raja ampat #partai golkar #Bahlil Lahadalia #muhammad sarmuji