Geger! Tak Cuma Raja Ampat, Menteri LH Bidik Tambang Nakal di Luar Papua Barat Daya!
I Putu Suyatra• Rabu, 11 Juni 2025 | 03:13 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Andi Firdaus.
BALIEXPRESS.ID – Setelah kejutkan publik dengan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di bawah komando Menteri Hanif Faisol Nurofiq siap melebarkan sayap pengusutan.
Target selanjutnya? Potensi pelanggaran penambangan di wilayah-wilayah lain di luar Raja Ampat!
Pernyataan ini diungkapkan Menteri Hanif saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6).
"Saya rasa itu sudah menjadi target Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk merapikan tata kelola di tanah air ini ya,” tegasnya, memberi sinyal kuat bahwa gebrakan ini adalah bagian dari agenda besar pemerintah.
Meski belum bisa menyebutkan tanggal pasti, Hanif memastikan kementeriannya akan mulai bergerak "sekitar minggu ini".
Kesiapan ini tentu menambah daftar panjang pekerjaan rumah bagi para pelaku usaha pertambangan di Indonesia.
Bongkar Tuntas: Mengapa Raja Ampat Jadi Prioritas Awal?
Pencabutan empat IUP yang dikantongi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera di Raja Ampat bukan tanpa alasan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Senin (9/6).
"Kemarin (9/6), Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.
Lebih lanjut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan alasan teknis di balik pencabutan ini: sebagian lahan pertambangan tersebut secara jelas masuk dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
"Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” jelas Bahlil.
Perlu diketahui, Geopark Raja Ampat adalah area konservasi vital yang dilindungi undang-undang.
Kawasan ini meliputi empat pulau utama – Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool – serta perairan di sekitarnya yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Praktik penambangan di wilayah ini jelas-jelas mengancam kelestarian alam dan ekosistem unik yang menjadi daya tarik utama Raja Ampat.
Langkah Strategis Pemerintah: Tata Kelola Tambang Lebih Baik
Keputusan tegas di Raja Ampat ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.
Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyebutkan bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden khusus mengenai penertiban kawasan hutan.
Dengan gebrakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Para pelaku usaha pertambangan kini dihadapkan pada pengawasan yang lebih ketat dan risiko pencabutan izin jika terbukti melanggar aturan.
Apa Dampaknya Bagi Industri Pertambangan dan Lingkungan di Indonesia?
Langkah proaktif Kementerian LH ini berpotensi mengubah lanskap industri pertambangan di Indonesia.
Akankah pengusutan ini mengungkap lebih banyak pelanggaran di luar Raja Ampat? Bagaimana dampaknya terhadap izin-izin pertambangan yang ada dan investasi di sektor ini?
Tentu saja, ini adalah berita baik bagi upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Namun, patut dinantikan bagaimana implementasi di lapangan dan seberapa jauh pemerintah akan menindak tegas para pelanggar demi masa depan lingkungan hidup yang lebih baik. ***