BALIEXPRESS.ID-Empat remaja yang diduga anggota gangster diamankan oleh warga di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, pada Minggu (15/6) dini hari.
Aksi para remaja yang melakukan konvoi di jalan sambil mengacungkan senjata tajam (sajam) membuat warga resah dan akhirnya bertindak cepat.
Baca Juga: Viral! Mobil Tabrak Motor di Area Villa Kerobokan, Bukan Tanggung Jawab Malah kabur
Dilansir dari Radar Jombang, kejadian bermula saat sejumlah warga sedang berjaga di sekitar simpang empat Desa Brambang.
Kala itu, sekelompok remaja melintas dengan sepeda motor sambil mengacungkan sajam.
“Penangkapannya tadi malam, lokasinya di sekitaran perempatan Brambang situ,” terang Kepala Dusun Brambang, Agus. Dikutip Selasa, 17 Juni 2025.
Tidak ingin lingkungannya gaduh, warga segera menghadang dan menangkap keempat remaja tersebut.
Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Sudah Selesai
“Di situ memang ramai orang kalau malam, akhirnya ditangkap kemudian diserahkan ke polisi,” jelasnya.
Empat senjata tajam berhasil disita dari tangan para remaja. Video saat mereka diamankan warga sempat beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra membenarkan insiden tersebut.
“Benar, tadi malam saat patroli malam ada laporan penangkapan remaja itu oleh warga, kemudian tim resmob datang dan mengamankan mereka ke Mapolres Jombang,” terang AKP Suhendra.
Diketahui bahwa seluruh pelaku masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur. Mereka berasal dari Kecamatan Megaluh, Diwek, dan Mojowarno.
Baca Juga: Tanpa Helm, Aksi Ugal-ugalan Bule Standing Motor di Jalan, Terekam Kamera dan Tuai Kecaman Netizen
“Ada 4 orang yang diamankan, semuanya masih pelajar dan ternyata membawa sajam juga,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik, tiga dari empat remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya dikenai sanksi wajib lapor.
“Tiga jadi tersangka dan ditahan, kami jerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” jelasnya.
Editor : Wiwin Meliana