Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Modus Sewakan Kios di Bangunan Kosong Surabaya Terbongkar, 5 Anggota Ormas FPMI Jadi Tersangka

Komang Wira Muliartana • Kamis, 19 Juni 2025 | 18:38 WIB

5 Anggota Ormas FPMI Jadi Tersangka usai sewakan kios di bangunan kosong
5 Anggota Ormas FPMI Jadi Tersangka usai sewakan kios di bangunan kosong

BALIEXPRESS.ID-Kasus penyerobotan dan penyewaan ilegal bangunan kosong di Jalan Keputran, Surabaya, akhirnya terbongkar.

Baca Juga: Geger Video Ibu Tinggalkan Anak Badut Mengemis, Wakil Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara

Polisi menetapkan lima anggota organisasi masyarakat Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) sebagai tersangka setelah terbukti menguasai bangunan tersebut tanpa izin dan menyewakannya kepada para pedagang dengan tarif tinggi, hingga meraup keuntungan sebesar Rp 90 juta per bulan.

Dalam unggahan akun Instagram @jawapos pada Rabu, 18 Juni 2025.

Bangunan yang dijadikan lahan bisnis ilegal itu diketahui milik Tantri Tan, warga Surabaya yang telah membiarkannya kosong sejak tahun 2017 usai keluarganya meninggal dunia.

Baca Juga: Mimih! Diduga Hilang Kendali Saat Nyalip, Pikap Terguling di Denpasar, Begini Kondisinya

Meski jarang ditempati, Tantri mengaku masih rutin mengunjungi rumah tersebut.

Namun sejak Januari 2025, ia curiga karena mendapati kondisi bangunannya berubah drastis.

“Pintu-pintu jati asli itu sudah hilang. Padahal waktu itu bangunannya dalam kondisi digembok,” ungkap Tantri.

Lebih mengkhawatirkan, ia mendapati bendera ormas FPMI terpasang di tembok rumahnya, membuatnya enggan untuk menegur atau mendekati penghuni ilegal tersebut.

“Saya tidak berani bertanya atau menegur karena ada bendera ormas. Warga sekitar pun seperti enggan bicara, sepertinya mereka takut,” ujarnya.

Baca Juga: HARU! Momen Dedi Mulyadi Temui Anak Jabar Lolos ITB, Begini Wejangan yang Diberikan

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka diketahui mengklaim bangunan tersebut sebagai milik ormas dan mulai menyewakan kios-kios secara ilegal kepada para pedagang sejak awal tahun ini.

 Para pedagang yang tidak mengetahui status kepemilikan sah bangunan, membayar sewa bulanan dengan kisaran harga bervariasi, yang dikumpulkan para tersangka dan digunakan untuk keuntungan pribadi.

Unggahan ini menuai berbagai komentar dari warganet di media sosial.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, AWK Desak Bandara Bali Utara Segera Dibangun

“Tidak mungkin jika PD. Pasar tidak mengetahui, kocak,” tulis akun @donking2204

“Bukan miliknya kok berani-beraninya,” tulis akun @bakti_wirawan

“Kreatif melihat peluang, peluang haram,” tulis akun @erikardianto

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#penyerobotan lahan #ormas #surabaya