Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Rahasia di Balik Lahirnya UU TNI Terbaru: Partisipasi Publik atau Kepentingan Tersembunyi?

I Putu Suyatra • Kamis, 26 Juni 2025 | 18:46 WIB

Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas

BALIEXPRESS.ID – Di tengah riuhnya perdebatan, pemerintah akhirnya angkat bicara mengenai pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa UU TNI terbaru ini tidak melanggar aturan dan justru melibatkan partisipasi publik secara luas.

Benarkah demikian?

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam sidang lanjutan uji formal UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/6) lalu.

Ia dengan gamblang menyatakan bahwa pembentukan UU ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 dan Peraturan Presiden Pelaksana Undang-Undang P3.

Namun, pertanyaan besar muncul: seberapa luas partisipasi publik yang dimaksud?

Supratman menjelaskan bahwa sebelum DPR mengusulkan RUU TNI, berbagai diskusi kelompok terpumpun (FGD) telah dilaksanakan oleh Mabes TNI pada tahun 2023.

Hasil dari FGD inilah yang kemudian menjadi dasar penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2024, penyusunan DIM dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam dan melibatkan berbagai unsur melalui kegiatan dengar pendapat publik.

“Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” ujar Supratman, mencoba meyakinkan publik.

Ia juga menekankan bahwa proses pembentukan UU TNI tidak tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan menjunjung tinggi prinsip partisipasi yang bermakna.

Pemerintah pun meminta MK untuk menolak permohonan uji formil atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, lantaran pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa revisi UU TNI merupakan tindak lanjut dari pertimbangan putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021.

Menurutnya, revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab tantangan kekinian serta masa depan.

Namun, di balik klaim partisipasi publik yang luas dan urgensi pembaharuan, masih ada pertanyaan yang menggantung.

Apakah setiap aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi? Atau justru ada kepentingan-kepentingan lain yang melatarbelakangi percepatan pengesahan UU TNI ini? ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#Supratman Andi Agtas #uu tni #mk