BALIEXPRESS.ID – Kericuhan yang sempat terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berujung damai.
Insiden yang dipicu oleh dugaan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tanpa izin tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi berbagai pihak.
Baca Juga: KEREN! HUT Bhayangkara, Polres Garut Tampilkan Peragaan Mode Penyamaran Intel
Forkopimda Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta aparat kepolisian turun langsung menengahi persoalan yang sempat memicu ketegangan antarwarga.
Dalam pertemuan mediasi, pemilik rumah menyatakan kesediaannya untuk tidak lagi mengadakan kegiatan ibadah di rumah tersebut tanpa izin resmi, dan akan mengembalikan fungsi bangunan sesuai peruntukan awal.
Tak hanya berhenti pada kesepakatan, warga setempat bersama pemerintah daerah juga bahu-membahu memperbaiki kerusakan rumah secara gotong royong sebagai simbol perdamaian dan kebersamaan.
Baca Juga: Viral Video Mobil Dinas Beli BBM Pakai Jirigen, Pihak Puskesmas Denpasar Barat Angkat Bicara
Selain itu, pihak warga juga meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Gubernur Jawa Barat turut menunjukkan dukungannya dengan mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk merenovasi rumah tersebut.
“Kesepakatan damai ini adalah bentuk nyata dari semangat musyawarah dan toleransi yang harus terus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Upaya damai ini pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, yang menilai pendekatan dialogis dan gotong royong merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan potensi konflik sosial, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti keagamaan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa yang mengedepankan toleransi, saling menghormati, dan kepentingan bersama di atas ego kelompok.
Baca Juga: Langkah Perdana di Pasar Modal, PNM Terbitkan Obligasi dan Sukuk Berbasis Sosial untuk Perempuan
Meski telah sepakat berdamai, namun sejumlah warganet meminta agar insiden tersebut tetap diselesaikan secara jalur hukum.
“Lanjut proses pidana, pidana, kudu!” tulis akun jreinhardpardede dikutip pada unggahan akun @pojoksatu.id.
Editor : Wiwin Meliana