Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

SAKIT! Ayah Kandung Aniaya Balita 22 Bulan, Rekam Lalu Kirim ke Istri, Alasannya Bikin Emosi

Wiwin Meliana • Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:59 WIB

Viral Video Ayah Aniaya Balita Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Viral Video Ayah Aniaya Balita Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

BALIEXPRESS.ID – Warga Kabupaten Purwakarta digegerkan dengan beredarnya video kekerasan terhadap seorang balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Toyota Raize Hitam Hebohkan Warga di Bali, Tindakan Anarkis Tuai Kecaman

 Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah video tersebut tersebar, pelaku berinisial DH (26), warga Kampung Cibendasari, Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

DH ditangkap pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 13.31 WIB oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Penangkapan dilakukan setelah video kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 22 bulan viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari publik.

Baca Juga: Kepergok Hendak Curi Kucit di Siang Bolong, Pria Buleleng Nyaris Diamuk Massa

Dalam video berdurasi pendek tersebut, terlihat DH secara brutal menginjak wajah dan perut anak balitanya, meskipun korban sudah berteriak kesakitan.

Video tersebut diketahui sengaja direkam oleh pelaku sendiri, lalu dikirimkan kepada istrinya.

Diduga, tindakan kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga antara DH dan istrinya, yang saat ini diketahui sedang tidak tinggal bersama karena konflik keluarga.

Kepala Seksi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kawanan Monyet Serang Subak Laplapan Gianyar, 50 Hektare Lahan Pertanian Jadi Semak Belukar

"Pelaku kami amankan pada Jumat siang. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kekerasan dilakukan karena permasalahan rumah tangga dengan istrinya. Anaknya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh," ujarnya.

Korban saat ini telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat.

Selain itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purwakarta juga telah turun tangan memberikan perlindungan terhadap sang anak.

“Kami pastikan anak korban penganiayaan ini berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak yang berwenang. Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Enjang.

Baca Juga: 3.022 Peserta PBI JKN Tabanan Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Pemkab Kesulitan Tanggung Semua

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan DH terancam dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak.

Editor : Wiwin Meliana
#purwakarta #balita #ayah #aniaya