Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kompol Yogi Disebut Tidur Saat Brigadir Nurhadi Tewas, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan

Wiwin Meliana • Jumat, 11 Juli 2025 | 17:11 WIB

Bantah Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut Kompol Yogi Sedang Tidur
Bantah Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut Kompol Yogi Sedang Tidur

BALIEXPRESS.ID– Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, terus bergulir.

Salah satu tersangka dalam kasus ini, Kompol Yogi, melalui kuasa hukumnya membantah terlibat dalam kejadian tersebut dan menyatakan bahwa saat insiden terjadi, kliennya sedang tertidur di dalam kamar vila.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Ipda Haris dan Kompol Yogi Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Desak Polda NTB Transparan

Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Kompol Yogi, Suhartono, yang menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir Nurhadi. Menurutnya, Kompol Yogi baru terbangun setelah dibangunkan oleh seorang perempuan berinisial M, yang saat itu berada bersama almarhum.

“Kompol Yogi tertidur di kamar. Sekitar pukul 21.03 Wita, ia dibangunkan oleh saudari M yang memberi tahu bahwa Brigadir Nurhadi tidak sadarkan diri di kolam,” ujar Suhartono, Kamis (10/7/2025).

Begitu bangun dan mendengar kabar tersebut, Kompol Yogi langsung menuju kolam dan mendapati tubuh Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam. Ia kemudian terjun ke air dan mengangkat tubuh korban, berupaya menyelamatkannya.

Baca Juga: Sekaa Gong Kanya Gita Klungkung Tampilkan Karya Bermakna di Panggung PKB 2025

“Klien kami segera memberikan pertolongan dengan mengangkat tubuh almarhum dari kolam. Semua tindakan ini sudah sesuai dengan hasil pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda NTB,” tambah Suhartono.

Kuasa hukum menyayangkan penetapan Kompol Yogi sebagai tersangka, padahal fakta pra-rekonstruksi menunjukkan bahwa kliennya justru berperan dalam upaya penyelamatan, bukan sebagai pelaku kekerasan atau penganiayaan.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aktif Kompol Yogi dalam penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Karena itu, ia meminta agar penyidik melakukan evaluasi atas dasar bukti formil dan materil sesuai KUHAP.

“Kami mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak semata berdasarkan asumsi. Kompol Yogi bahkan menjadi orang pertama yang melihat dan mencoba menyelamatkan korban,” tegasnya.

Baca Juga: Viral di TikTok, Aksi Pria Selamatkan Anjing Terjebak di Bantaran Sungai: Banjir Pujian Netizen

Seperti diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam renang sebuah vila mewah di Gili Trawangan. Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol Yogi, Ipda Haris Candra, dan perempuan berinisial M.

Penyidikan masih terus berlangsung. Publik dan keluarga korban berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan berbasis fakta.

Editor : Wiwin Meliana
#Kematian Brigadir Nurhadi #kuasa hukum #kompol yogi #sedang tidur