Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TERUNGKAP! Ini Alasan KSOP Larang 15 Kapal Berlayar di Selat Bali Usai Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Wiwin Meliana • Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB

Sebanayak 15 kapal LCT dilarang berlayar di Selat Bali
Sebanayak 15 kapal LCT dilarang berlayar di Selat Bali

BALIEXPRESS.ID-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi mengambil langkah tegas menyusul tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Sebanyak 15 kapal jenis landing craft tank (LCT) resmi dilarang berlayar karena dinilai tidak laik laut.

Baca Juga: Luna Maya Dikabarkan Hamil Bayi Kembar, Maxime Bilang Begini

Larangan ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap armada LCT yang biasa beroperasi di lintas Ketapang–Gilimanuk. Insiden pada 2 Juli 2025 yang menewaskan belasan orang dan menyebabkan puluhan lainnya hilang, menjadi pemicu utama evaluasi besar-besaran terhadap kelayakan teknis dan keselamatan pelayaran.

Kepala KSOP Tanjungwangi, Capt. Purnaga, menjelaskan bahwa larangan pelayaran dikeluarkan melalui surat resmi bernomor AL.202/125/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut, seluruh operator kapal LCT diminta untuk menghentikan sementara operasi kapal mereka.

“Betul, ditunda keberangkatannya sampai dilakukan perbaikan dan memenuhi semua rekomendasi Tim Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal,” tegas Capt. Purnaga, Rabu (15/7).

Baca Juga: Menteri Nusron Siap Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa keselamatan kapal, sejumlah pelanggaran serius ditemukan. Di antaranya:

Sistem radio pengawakan tidak berfungsi, yang menghambat komunikasi darurat saat pelayaran.

Pelanggaran terhadap ISM Code Nautis, yakni standar internasional untuk keselamatan manajemen kapal dan perlindungan lingkungan maritim.

Kondisi teknis kapal yang tidak sesuai standar laik laut, termasuk peralatan keselamatan dan sistem navigasi.

“Jika kekurangan itu telah diperbaiki, maka Tim Pejabat Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan ulang sebelum kapal diizinkan kembali beroperasi,” imbuh Capt. Purnaga.

Baca Juga: Tolak Status PPPK Paruh Waktu, Nyoman Parta Desak Guru Honorer Diangkat Jadi ASN

KSOP menegaskan bahwa larangan ini bersifat sementara, namun tidak bisa dinegosiasikan. Tujuannya adalah memastikan semua kapal yang berlayar benar-benar aman bagi kru dan penumpang.

Selat Bali merupakan jalur pelayaran padat dan strategis, menjadi tulang punggung distribusi logistik antara Pulau Jawa dan Bali. KSOP mengimbau agar operator kapal segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi teknis demi memulihkan kembali arus pelayaran.

“Kami mengutamakan keselamatan. Ini adalah jalur laut tersibuk kedua di Indonesia setelah Merak–Bakauheni, jadi standar keselamatan tak boleh dikompromikan,” tutup Capt. Purnaga.

 

Editor : Wiwin Meliana
#selat bali #berlayar #dilarang #kapal #KSOP Kelas III