BALIEXPRESS.ID-Kasus sindikat perdagangan bayi lintas negara yang tengah diusut Polda Jawa Barat kini menyedot perhatian nasional.
Sindikat ini diduga telah menjual sedikitnya 15 bayi Indonesia ke Singapura dengan harga Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak, menggunakan modus pemalsuan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Motor Dibobol di Ubung Kaja, Uang dan Dokumen Penting Raib
Lebih mengejutkan lagi, dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam sindikat ini turut mencuat ke permukaan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun angkat bicara menanggapi potensi keterlibatan aparat Dukcapil dalam jaringan ilegal tersebut.
“Saya jujur belum tahu secara detail, ini baru informasi. Saya akan cek nanti seperti apa kasusnya. Apakah kalau Dukcapil itu, Dukcapil mana?” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (17/7).
Menurut Tito, struktur Dukcapil cukup kompleks. Di tingkat pusat, ada Dirjen Dukcapil di bawah Kemendagri, namun operasional Dukcapil di daerah berada di bawah kepala daerah masing-masing, bahkan hingga ke tingkat kecamatan. Hal itu, kata Tito, membuka kemungkinan adanya oknum daerah yang menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: BPJS Tak Bisa Diklaim, Niluh Djelantik Siap Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Wayan Firiana
“Bisa saja terjadi kesalahan di tingkat tertentu, yang di luar kontrol Kemendagri,” tegasnya.
Tito memastikan, jika terbukti ada aparat Dukcapil yang terlibat, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya juga siap memberikan keterangan ahli terkait proses penerbitan dokumen seperti akta lahir atau Kartu Keluarga (KK) jika dibutuhkan dalam proses hukum.
Polda Jawa Barat mengungkap bahwa sindikat ini telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi sejak 2023. Modusnya dimulai dari penampungan bayi di Bandung, kemudian bayi dibawa ke Pontianak untuk pemalsuan dokumen, sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri, terutama ke Singapura.
Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga paspor dipalsukan untuk meloloskan bayi ke luar negeri. Total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar adalah perempuan. Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Gauli Gadis 13 Tahun Usai Diberi Miras, Pemuda asal Jember Jadi Pesakitan di PN Denpasar
Kasus ini membuka mata publik akan potensi kerentanan sistem administrasi kependudukan yang bisa disalahgunakan untuk kejahatan kemanusiaan. Selain itu, muncul kekhawatiran adanya sindikat serupa di daerah lain yang belum terungkap.
Pemerintah pusat, melalui Kemendagri dan instansi penegak hukum, diminta serius menelusuri jejak sindikat dan menutup celah dalam sistem pelayanan dokumen kependudukan agar tragedi serupa tak terulang.
Editor : Wiwin Meliana