BALIEXPRESS.ID-Seorang guru Madrasah Diniyyah (Madin) di Kabupaten Demak berinisial AZ (50) menjadi sorotan publik setelah dilaporkan menampar salah satu muridnya.
Insiden yang terjadi pada 30 April 2025 tersebut berujung pada tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dari pihak keluarga korban.
Baca Juga: Cekcok di Jalan Uluwatu: Bule Terobos Jalur Kanan, Nyaris Tertabrak Truk
Kepala Madin Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Miftahul Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat AZ tengah mengajar pelajaran fiqih di kelas 5 sekitar pukul 14.30 WIB.
Di saat bersamaan, sejumlah siswa kelas 6 yang bermain di luar melempar sandal, hingga salah satunya masuk ke kelas 5 dan mengenai kepala AZ, membuat peci yang dikenakannya terjatuh.
"Lemparan tersebut sampai masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ sampai peci yang dipakai jatuh," ungkap Hidayat pada Jumat (18/7).
Menanggapi insiden tersebut, AZ kemudian menghampiri ruang kelas 6 dan menanyakan siapa yang melempar.
Baca Juga: Pesta Rakyat Pernikahan Putra Dedi Mulyadi Makan Korban, Tiga Orang Tewas
Tidak ada siswa yang mengaku, hingga akhirnya seluruh siswa menunjuk salah satu teman mereka, berinisial D. AZ lantas menarik siswa tersebut dan secara spontan melakukan tindakan penamparan.
Keesokan harinya, pada 1 Mei 2025, kakek dari siswa D menyampaikan keluhan kepada Kepala Madin. Hal yang sama kemudian disampaikan oleh ibu korban.
Kepala Madin sempat menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan, dan mediasi pun dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam mediasi tersebut, AZ mengakui tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh pihak keluarga, meskipun mereka meminta surat pernyataan bermaterai. Namun saat itu belum ada permintaan denda.
Beberapa bulan berselang, lima orang yang mengaku sebagai perwakilan keluarga siswa, ditemani aparat kepolisian, datang ke Madin untuk menyerahkan surat panggilan resmi kepada guru AZ.
Baca Juga: Emosi Istri di Karangasem Meledak, Suami Terluka Parah Akibat Pukulan Linggis
Polisi menyarankan mediasi lanjutan di rumah guru, tetapi pihak sekolah meminta agar tetap dilakukan di lingkungan Madin.
Akhirnya, mediasi kedua dilaksanakan pada 12 Juli 2025 di rumah Kepala Madin. Dari hasil musyawarah, kedua pihak sepakat untuk berdamai, namun dalam perjanjian tersebut AZ diminta untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Meskipun angka tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam surat perjanjian, informasi nominal denda disampaikan secara lisan sebagai bagian dari kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak guru.
Editor : Wiwin Meliana