Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penyidik Sita Ijazah SMA dan S1 Jokowi, Siap Dibawa Kepersidangan

Wiwin Meliana • Kamis, 24 Juli 2025 | 16:08 WIB

Penyidik Sita Ijazah SMA dan S1 Jokowi
Penyidik Sita Ijazah SMA dan S1 Jokowi

BALIEXPRESS.ID-Ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan ijazah palsu yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Penyitaan dilakukan terhadap dua ijazah asli, yakni ijazah SMA dan S1.

Baca Juga: Heboh! Pria Bertato Diduga Curi Tabung Gas Elpiji dan Telur di Gianyar, Ditangkap Warga

“Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik,” ujar Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu (23/7), seperti dikutip dari Antara.

Jokowi menyatakan dirinya menghormati proses hukum dan siap mengikuti prosedur yang berlaku.

 Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam, di mana dirinya dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.

“Dari 45 pertanyaan, 35 merupakan pertanyaan lama yang di-review kembali, sisanya 10 pertanyaan baru. Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu dan apa yang terjadi,” jelasnya.

Baca Juga: Disparbud Bangli Bakal Benahi Fasilitas Anjungan Penelokan Kintamani, Toilet Jadi Perhatian

Salah satu materi yang ditanyakan adalah hubungan Jokowi dengan Dian Sandi, sosok yang mengunggah foto ijazah Jokowi ke media sosial dan turut menjadi perhatian publik.

“Mengenai Mas Dian Sandi, apakah kenal, kapan pernah bertemu, apakah saya yang meminta untuk mem-posting ijazah saya. Semua saya jawab. Dia datang ke rumah saya bersilaturahmi dan meminta maaf karena sudah memposting ijazah saya,” tutur Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk menyebarkan ijazah tersebut secara daring.

Baca Juga: VIRAL! Permen Sajen Dibuat dari Bahan Rijek, Ini Seruan Niluh Djelantik

Pertanyaan lain yang muncul menyangkut Ir. Kasmudjo, MS, yang disebut sebagai dosen pembimbingnya saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Namun, Jokowi meluruskan bahwa dosen pembimbing skripsinya adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro, bukan Kasmudjo.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa penyitaan dua ijazah tersebut merupakan langkah resmi dalam proses pembuktian dan penyidikan hukum.

“Kami sangat welcome. Sejak awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, kami sudah sampaikan bahwa kami siap dan terbuka,” ujarnya.

Yakup menambahkan bahwa ijazah asli tersebut nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan.

“Ini konsisten dengan yang kami sampaikan. Untuk sekarang, bersabarlah. Karena sudah disita, artinya sudah resmi dan akan ditunjukkan nanti di persidangan,” jelasnya.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari polemik yang sempat ramai di media sosial mengenai keaslian ijazah Jokowi. Penyitaan dokumen asli diharapkan bisa menjadi bukti kuat untuk menjernihkan persoalan dan mengakhiri spekulasi yang beredar di publik.

 

Editor : Wiwin Meliana
#jokowi #palsu #ijazah #sita #penyidik