BALIEXPRESS.ID – Proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.
Dalam tahap penyidikan terbaru, Polda Metro Jaya resmi menyita dua ijazah atas nama Jokowi, masing-masing ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah Strata 1 (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagai bagian dari pemeriksaan laboratorium forensik.
“Benar, penyidik telah menyita ijazah SMA dan ijazah S1 milik Presiden Jokowi untuk keperluan uji forensik sebagai bagian dari penyidikan,” terang Ade Ary kepada awak media, Kamis (24/7/2025) di Jakarta.
Pemeriksaan terkait kasus ini sebelumnya dilakukan di Polres Surakarta, Rabu (23/7), dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Yakub Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa proses berjalan lancar dan dihadiri oleh tim pengacara, termasuk Firman dan Adam.
“Materi pemeriksaan fokus pada kronologi tudingan hoaks ijazah dan penelusuran fakta akademik Pak Jokowi saat kuliah di UGM,” jelas Yakub, dikutip dari Radar Solo.
Yakub menegaskan bahwa penyitaan ijazah dilakukan secara sah dan prosedural oleh pihak kepolisian, bukan karena ada keraguan terhadap keasliannya, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
“Kalau selama ini publik menuntut agar ijazah ditunjukkan, sekarang sudah tak bisa mengelak. Ijazah sudah resmi disita dan akan dihadirkan sebagai bukti di persidangan,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting untuk menjawab spekulasi publik dan memperkuat posisi hukum Presiden Jokowi dalam menghadapi tuduhan tak berdasar. (*)
Editor : Nyoman Suarna