Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terlibat Skandal PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun

Wiwin Meliana • Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:33 WIB

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun

BALIEXPRESS.ID-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada sidang yang digelar Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Waduh! Kasus Curanmor di Bangli Bertambah Bulan Ini, Motor Warga Peninjoan Raib Depan Pura

 Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun demikian, ia tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan menghalangi penyidikan.

“Tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar hakim Rios.

Baca Juga: Tetap Tenang! Soal Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Mesesneg Bilang Begini

Majelis hakim juga memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukuman.

Kasus ini bermula dari skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019, yang menyeret nama Harun Masiku, caleg dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan kursi milik Nazaruddin Kiemas yang telah wafat.

Padahal, berdasarkan perolehan suara, kursi tersebut semestinya diberikan kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan suara terbanyak berikutnya.

Namun, Harun Masiku melalui berbagai jalur politik dan suap, berupaya mengambil alih kursi tersebut.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Rabies Terkendali di Tabanan, tapi Enam Desa Masih Masuk Zona Merah

Dalam tuntutan itu, jaksa menyebut Hasto turut berperan aktif membantu Harun Masiku dalam upaya suap tersebut.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini menjadi sorotan besar di tengah publik, apalagi Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.

Editor : Wiwin Meliana
#vonis #majelis hakim #Hasto Kristiyanto #PAW Harun Masiku