BALIEXPRESS.ID-Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil mengamankan tiga remaja pelaku vandalisme terhadap bendera Merah Putih dan fasilitas sekolah di SDN 2 Gondang.
Ketiganya mencoret-coret bendera serta tembok sekolah dengan tulisan "Gaza", yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: DPR Kritik Gaya Hidup Mewah Pejabat BUMN, Sementara Perusahaan Terus Merugi
Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa tulisan “Gaza” tersebut bukan merujuk pada wilayah konflik di Palestina, melainkan nama sebuah geng remaja lokal yang disebut "Gaza", singkatan dari Gali Zaman.
Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui masih berstatus pelajar. Mereka adalah:
SAP (13), pelaku utama yang melakukan pencoretan di bendera dan tembok sekolah.
RM (15), disebut sebagai otak sekaligus penghasut serta pelaku penurunan bendera.
Baca Juga: Terlibat Skandal PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun
DPP (14), yang menyediakan cat pilox dan menyaksikan aksi vandalisme tanpa mencegah.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa dua dari tiga pelaku memenuhi unsur pidana, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi karena tidak secara langsung melakukan pencoretan.
“Dari tiga pelaku yang kita amankan, dua yang memenuhi unsur sesuai dengan penodaan bendera itu. Kemudian satu masih jadi saksi,” ungkap Ardi dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Ardi menyebut bahwa motif dari perbuatan ini diakui sebagai aksi iseng. Ketiganya tergabung dalam geng “Gaza” yang anggotanya merupakan teman-teman satu sekolah dari jenjang SD hingga SMP.
Ia juga menegaskan bahwa geng tersebut tidak berafiliasi dengan organisasi silat atau kelompok ideologis lainnya.
Baca Juga: Waduh! Kasus Curanmor di Bangli Bertambah Bulan Ini, Motor Warga Peninjoan Raib Depan Pura
“Murni genk remaja. Genk Gaza itu singkatan dari Gali Zaman. Anggotanya teman-teman sekolah, usia paling kecil 13 tahun,” jelas Ardi.
Meski para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, dan akan diproses melalui mekanisme diversi di Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai dengan ketentuan hukum anak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a jo Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
Editor : Wiwin Meliana