Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WASPADA! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Begini Penjelasan dan Cara Bukanya

Wiwin Meliana • Selasa, 29 Juli 2025 | 15:21 WIB

PPATK akan memblokir rekening nganggur selama 3 bulan
PPATK akan memblokir rekening nganggur selama 3 bulan

BALIEXPRESS.ID-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Minggu (27/7/2025), PPATK menyatakan akan memblokir sementara rekening yang tidak aktif atau dormant.

Baca Juga: Polres Tabanan Sita Puluhan Knalpot Brong, Pelanggar Buat Surat Pernyataan

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu—umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Langkah ini diambil karena banyak rekening dormant diketahui telah disalahgunakan untuk tindak kejahatan, termasuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Baca Juga: Residivis Pencurian Dibekuk Usai Bobol Warung di Renon, Gasak Sejumlah Uang dan Rokok

Meski diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Pemblokiran ini bersifat sementara dan bisa dipulihkan jika rekening ingin digunakan kembali.

Cara Membuka Blokir Rekening Dormant

PPATK menyediakan mekanisme pemulihan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Berikut tahapan prosesnya:

Baca Juga: A Night of Broadway by Janawati Academy Tampil di Radjawali Semarang Cultural Center

  1. Pengisian Formulir Keberatan
    Nasabah diminta mengisi formulir keberatan penghentian transaksi melalui tautan: bit.ly/FormHensem.
    Data yang diperlukan meliputi:
    • Nama lengkap
    • Nomor KTP
    • Nomor HP & email
    • Nama bank dan nomor rekening
    • Jenis rekening
    • Sumber dana dan tujuan penggunaan
    • Alasan keberatan
  2.  
    • Proses Peninjauan oleh PPATK dan Bank
      Permohonan akan diproses dan ditinjau dalam waktu maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja jika diperlukan.
  1. Pemulihan Otomatis
    Jika tidak ditemukan indikasi mencurigakan, blokir akan dibuka secara otomatis. Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank terkait.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PPATK melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195.

 

Editor : Wiwin Meliana
#rekening #diblokir #integritas #PPATK