BALIEXPRESS.ID– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant.
Baca Juga: Sosok Dwi Wahyuni, Pejabat Pemkab Bangli yang Peduli Anjing Jalanan
Melalui unggahan di media sosialnya, Hotman mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut dan menyebut langkah itu merepotkan masyarakat.
“Pertanyaannya, saya belum jelas apa dasar peraturannya,” ujar Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Selasa (29/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat melalui kanal pengaduan Hotman 911 terkait pemblokiran rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan.
Baca Juga: WASPADA! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Begini Penjelasan dan Cara Bukanya
Hotman menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat kecil, khususnya warga di pedesaan yang kerap dibukakan rekening oleh anak-anak mereka namun tidak digunakan secara aktif.
“Apalagi orang kampung, masa rekeningnya dibekukan? Itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak (pemerintah) tidak punya hak membekukan rekening dormant,” tambahnya.
Atas dasar itu, Hotman Paris mendesak agar peraturan tersebut segera dicabut karena dinilai membebani rakyat kecil.
Baca Juga: Polres Tabanan Sita Puluhan Knalpot Brong, Pelanggar Buat Surat Pernyataan
Sebelumnya, PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Minggu (27/7/2025) menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk dalam jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis lembaga tersebut.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman. Rekening dapat kembali digunakan setelah melalui proses verifikasi dan peninjauan.
Baca Juga: Residivis Pencurian Dibekuk Usai Bobol Warung di Renon, Gasak Sejumlah Uang dan Rokok
Namun hingga kini, polemik soal hak, dasar hukum, dan dampak sosial dari kebijakan ini masih terus menuai perhatian publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum seperti Hotman Paris.
Editor : Wiwin Meliana