BALIEXPRESS.ID – Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), resmi ditahan dan dilimpahkan ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, Senin (28/7/2025), atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.
Namun bukan hanya kasusnya yang menjadi sorotan publik, ekspresi Heni saat penahanan justru menyulut kemarahan netizen.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2025, Bangli Tekankan Literasi Digital untuk Anak
Dalam sejumlah foto yang beredar luas di media sosial, Heni terlihat tersenyum lebar saat mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi.
Ekspresi tersebut menuai reaksi keras dari warganet yang menganggap sikapnya tidak mencerminkan penyesalan atau rasa bersalah.
"Dia bisa senyum kayak gitu karena tahu hukumannya nggak akan lama," tulis akun @joannajosepgine di kolom komentar unggahan akun @lambe_turah, Kamis (31/7/2025).
"Saya doakan semoga ibu ini dihukum yang setimpal, kalau bisa jangan cuma dipenjara, asetnya juga dikembalikan ke desa!" timpal akun @rizkifebryankate.
Baca Juga: PARAH! Diduga Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Resmi Ditahan
“Iya lah cengar-cengir, soalnya dia tau hukumannya ringan,” sahut netizen lainnya.
Sebelumnya, penyelidikan terhadap Heni dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam proses yang cukup panjang. Berkas perkara dan tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Penahanan awal dilakukan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa dugaan korupsi dilakukan Heni sejak tahun 2019 hingga 2023.
Bentuk penyimpangan anggaran meliputi tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak, pembangunan fasilitas umum yang fiktif, serta pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tak hanya itu, Heni juga diduga menjual aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09 seluas satu are yang seharusnya digunakan sebagai fasilitas kesehatan masyarakat. Bangunan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi rumah pribadi, dan hasil penjualannya tidak pernah masuk ke kas desa.
Baca Juga: Kronologi Pria Ditemukan Membusuk di Plafon Pabrik Obat, Evakuasi Terkendala Lokasi Sempit
“Bangunan milik publik dipindahtangankan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Agus.
Sebanyak 20 saksi telah diperiksa, termasuk perangkat desa dan warga. Dari hasil penyelidikan, hanya Heni yang terbukti menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, Heni dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Meski telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan, sikap santai Heni saat digiring petugas menuai kekecewaan publik.
Banyak pihak menilai bahwa ekspresi senangnya mencerminkan lemahnya efek jera dari penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Wiwin Meliana