BALIEXPRESS.ID– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan pemblokiran sementara terhadap 140 ribu rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif selama lebih dari 10 tahun.
Total dana yang mengendap dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 428,6 miliar.
Baca Juga: Menyusuri Jejak Arkeologi di Badung Selatan: Dari Goa Kuno hingga Pura Suci Pesisir
Kebijakan ini merupakan langkah strategis PPATK dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional dan mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, penipuan online, hingga perjudian daring.
“Rekening-rekening dormant ini berisiko tinggi disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan untuk menampung dana hasil tindak pidana,” ujar pihak PPATK dalam keterangannya, Rabu (31/7/2025).
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses penghentian sementara transaksi dilakukan sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data rekening per Februari 2025 yang diserahkan oleh lembaga perbankan nasional.
Baca Juga: Pasek Suardika Soroti Pemecatan ASN Buleleng diduga Selingkuh, Sebut Sanksi Harus Lewat Proses Hukum
Langkah ini bertujuan untuk:
Melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan.
Mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang terhadap data dan identitas.
Menjaga integritas sistem keuangan dari praktik ilegal.
Baca Juga: Arca-Arca Peninggalan di Tamblingan, Bukti Jejak Spiritual masih Lestari
PPATK menegaskan bahwa seluruh dana nasabah tetap 100% aman dan tidak hilang.
Pemilik rekening yang terdampak pemblokiran dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan melakukan proses verifikasi identitas langsung di bank tempat rekening dibuka.
Prosedur aktivasi kembali akan melibatkan:
Pembaruan data KYC (Know Your Customer).
Verifikasi dokumen identitas resmi.
Baca Juga: Gugat SK Pemecatan, Eks PPPK Hadapi Pemkab Buleleng di PTUN, Bupati Sutjidra: Silakan Saja
Klarifikasi asal dan tujuan dana, jika diperlukan.
PPATK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan rekening pribadi untuk aktivitas mencurigakan atau menyerahkan identitas kepada pihak lain. Penjualan dan pembelian rekening, termasuk dormant, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Editor : Wiwin Meliana