BALIEXPRESS.ID-Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB berhasil membongkar praktik pengoplosan beras bermerek yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).
Pelaku berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, diduga telah mengedarkan beras oplosan bermerek SPHP, Beras Kita, dan Beras Medium palsu ke berbagai pasar di Kota Mataram.
Baca Juga: Bukan Cuma Isu! PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp 428,6 Miliar
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penurunan kualitas beras bermerek di pasaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan ke sejumlah pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong.
"Ternyata beras-beras itu dioplos dengan menir dan dikemas ulang seolah-olah produk resmi dari Bulog. Ini jelas merugikan masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (29/7/2025).
Dari hasil penelusuran di lapangan, salah satu toko, yaitu Toko Noval, kedapatan menjual 9 karung beras bermerek yang tidak sesuai standar mutu.
Baca Juga: Menyusuri Jejak Arkeologi di Badung Selatan: Dari Goa Kuno hingga Pura Suci Pesisir
Toko tersebut mengaku mendapat pasokan dari seorang sales berinisial RYR, yang diketahui adalah karyawan dari NA.
Tim kemudian melacak aktivitas RYR dan menemukan lokasi rumah sekaligus gudang produksi milik NA di kawasan BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat.
Di sana, polisi menemukan gudang mini lengkap dengan alat produksi, karung-karung ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan.
Modusnya sederhana namun merugikan, membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan.
Kemudian beras-beras itu dicampur dengan rasio 3 karung beras bagus + 1 karung menir, selanjutnya dikemas ulang ke karung merek SPHP, Beras Kita, dan Beras Medium ukuran 5 kg.
Baca Juga: Pasek Suardika Soroti Pemecatan ASN Buleleng diduga Selingkuh, Sebut Sanksi Harus Lewat Proses Hukum
Beras hasil oplosan itu pun siap dijual, melalui sales menggunakan kendaraan open cup.
"Keuntungan per kemasan 5 kg sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000. Tapi harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik, terhadap program pangan nasional," kata Kombes Kholid.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita antara lain 3.525 kg beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM, 14.000 lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan.
Baca Juga: Arca-Arca Peninggalan di Tamblingan, Bukti Jejak Spiritual masih Lestari
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Editor : Wiwin Meliana