BALIEXPRESS.ID— Di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini terungkap siapa sosok yang pertama kali mengusulkan langkah hukum tersebut.
Adalah Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang secara resmi menyampaikan usulan abolisi dan amnesti tersebut kepada Presiden.
Baca Juga: Bikin Heboh! Abolisi untuk Tom Lembong Picu Spekulasi dan Polemik di Kalangan Warganet
Hal itu diungkapkan langsung oleh Supratman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Saya ingin sampaikan, pengusulnya adalah saya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Dan pertimbangannya sekali lagi, demi kepentingan bangsa dan negara, memikirkan NKRI,” tegas Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa pengajuan pengampunan hukum terhadap dua tokoh nasional tersebut dilandasi semangat menjaga persatuan nasional, terlebih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus mendatang.
“Salah satu dasar pertimbangan adalah agar ada persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” katanya.
Baca Juga: BKK Fokus Destinasi Wisata Rakyat, Klungkung Minta Perhotelan Jangan Dikesampingkan
Ia menambahkan bahwa keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya menjaga kondusivitas politik nasional, serta merajut rasa persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa.
Pemerintah menilai bahwa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki kontribusi yang signifikan terhadap negara dan bangsa, yang layak menjadi bagian dari rekonsiliasi nasional.
“Pemberian abolisi dan amnesti ini juga bertujuan membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh kekuatan politik yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Sebelum keputusan diambil, Presiden Prabowo mengirim dua surat kepada DPR RI:
Surat Presiden No. R42/Pres/07/2025: usulan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.115 orang lainnya.
Surat Presiden No. R43/Pres/07/2025: usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Setelah melalui rapat konsultasi, DPR RI—melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad—menyatakan telah memberikan pertimbangan dan persetujuan resmi terhadap kedua usulan tersebut.
Baca Juga: Dampak Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Disperinaker Badung Catat 136 Pekerja Terdampak
“DPR telah menyetujui surat Presiden mengenai pengampunan kepada dua tokoh tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers yang sama.
Dengan persetujuan DPR, proses kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi akan mengesahkan pemberian abolisi dan amnesti.
Dengan keluarnya abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong—yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula—akan dihentikan. Sementara Hasto Kristiyanto akan terbebas dari pidana 3,5 tahun penjara setelah menerima amnesti.
Meski sempat menimbulkan perdebatan di ruang publik, pemerintah meyakini bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi hukum dan politik nasional demi mewujudkan stabilitas dan rekonsiliasi menjelang momen penting kemerdekaan RI.
Editor : Wiwin Meliana