BALIEXPRESS.ID-Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ternyata tak lepas dari pertimbangan besar menyangkut persatuan nasional, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Siap-Siap! DLH Bangli Segera Terapkan Pengangkutan Sampah Terpilah, Ini Jadwalnya
“Salah satu dasar pertimbangannya adalah kita ingin menciptakan persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.
Supratman menekankan bahwa keputusan tersebut bukan hanya dilandaskan pada aspek hukum semata, melainkan sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional, demi menciptakan kondusivitas politik dan membangun kembali rasa persaudaraan antar elemen bangsa.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga melihat kontribusi kedua tokoh tersebut dalam perjalanan bangsa.
Menurutnya, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dinilai telah memberikan sumbangsih signifikan dalam bidang ekonomi dan politik selama mereka menjabat.
Baca Juga: Forsyad FC Tembus 16 Besar, ini Hasil Lengkap Penyisihan Grup Hari Pertama Bali Express Mini Soccer
Supratman juga mengungkap bahwa pengusulan pemberian abolisi dan amnesti datang dari dirinya sendiri sebagai Menteri Hukum.
Usulan tersebut diajukan secara resmi kepada Presiden Prabowo, kemudian diteruskan ke DPR RI melalui dua surat presiden:
Surat Presiden No. R42/Pres/07/2025 – usulan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan 1.115 narapidana lainnya.
Surat Presiden No. R43/Pres/07/2025 – usulan abolisi untuk Tom Lembong.
Setelah dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, usulan tersebut mendapat persetujuan resmi dari seluruh fraksi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa pertimbangan telah disetujui secara bulat.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Pengusul Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto ke Presiden Prabowo
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti,” kata Dasco.
Dengan persetujuan DPR di tangan, kini proses tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum resmi pengampunan terhadap kedua tokoh tersebut.
Setelah Keppres diterbitkan, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan melalui abolisi, sedangkan Hasto resmi dibebaskan dari pidana penjara melalui amnesti.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi titik awal rekonsiliasi politik yang lebih luas, sembari menegaskan bahwa pengampunan bukan bentuk impunitas, melainkan bagian dari agenda nasional demi stabilitas dan kebersamaan.
Editor : Wiwin Meliana