Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Beri Abolisi, Presiden Akui Proses Hukum Tom Lembong Salah? Begini Kata Said Didu

Wiwin Meliana • Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:35 WIB

Presiden Prabowo beri abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo beri abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

BALIEXPRESS.ID-Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Baca Juga: Tak Hanya Politik, Ini Alasan Pemerintah Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Melalui akun media sosial pribadinya di platform X (dulu Twitter), Said menyampaikan apresiasi dan menyebut keputusan tersebut sebagai langkah berani yang mencerminkan adanya koreksi terhadap proses hukum yang dinilainya menyimpang di masa lalu.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden @Prabowo yg memberikan Abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi jarang diberikan oleh Presiden. Abolisi artinya dibebaskan dari seluruh proses pidana,” tulis Said, Jumat (1/8/2025).

Said Didu menilai, langkah Presiden Prabowo ini tak hanya berdimensi hukum, tapi juga mengandung pesan politik yang kuat bahwa penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan harus diakhiri.

Baca Juga: Klungkung Kirim 87 Atlet ke Turnamen Korpri Bali, Targetkan Prestasi Gemilang

“Artinya Presiden menyadari bahwa ada kesalahan proses pengadilan Tom Lembong. Semoga ini menjadi awal penghentian penggunaan hukum sebagai alat politik yg selama ini dilakukan oleh rezim Jokowidodo,” imbuhnya.

Said menggarisbawahi bahwa abolisi berbeda dengan amnesti. Abolisi merupakan penghapusan seluruh proses hukum sebelum adanya putusan tetap, sedangkan amnesti diberikan kepada mereka yang telah divonis dan menjalani proses pidana.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kamis malam (31/7) di Gedung DPR RI menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 orang lainnya.

Langkah ini diambil setelah dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, serta telah melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Siap-Siap! DLH Bangli Segera Terapkan Pengangkutan Sampah Terpilah, Ini Jadwalnya

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa abolisi dan amnesti ini merupakan bagian dari gelombang pertama pemberian pengampunan yang telah disaring dari total 44 ribu kasus.

“Hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang. Nanti ada tahap kedua sebanyak 1.668 yang sudah kita verifikasi dan lakukan uji publik juga,” terang Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pemberian pengampunan ini mempertimbangkan kepentingan nasional, menjaga stabilitas hukum, serta menjadi bagian dari rekonsiliasi menjelang HUT RI ke-80.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Pengusul Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto ke Presiden Prabowo

Dengan keputusan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan, termasuk vonis 4,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan dalam kasus impor gula. Ia kini bebas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana hak prerogatif Presiden yang telah mendapat persetujuan DPR.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#said didu #abolisi #Prabowo Subianto #Tom Lembong #proses hukum