Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Diberi Abolisi oleh Presiden, Tom Lembong Akui Banyak Pertanyaan, Nilai Proses Hukum yang Dijalani Tak Ideal

Wiwin Meliana • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Tom Lembong Akui Banyak Pertanyaan dan Nilai Proses Hukum yang Dijalani Tak Ideal
Tom Lembong Akui Banyak Pertanyaan dan Nilai Proses Hukum yang Dijalani Tak Ideal

BALIEXPRESS.ID-Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam (1/8), pukul 22.20 WIB, setelah menjalani sembilan bulan masa tahanan di Rutan Cipinang.

Baca Juga: Andi Arief Desak Jaksa Agung dan Jampidsus Mundur Usai Amnesti dan Abolisi Diberikan Prabowo

Pembebasan ini terjadi usai Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi terhadap dirinya.

Keluar dari rutan tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol, Tom Lembong melambaikan tangan kepada kerumunan pendukung yang sudah menunggu sejak pagi.

Turut hadir menyambut kebebasannya sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan, Said Didu, dan Geizs Chalifah.

Baca Juga: Viral Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dua Siswi di Gowa Dikeluarkan dari Sekolah

Pengacaranya pun langsung menunjukkan salinan Keppres sebagai bukti resmi pengampunan.

Dalam pernyataan singkat di depan media, Tom menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keputusan tersebut.

“Teman-teman, saya kembali malam ini menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali ke kehidupan normal yang sempat terhentikan selama sembilan bulan,” ujar Tom Lembong dengan nada haru.

Ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI.

“Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai warga negara,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Bangli Dukung Pengangkutan Sampah Terpilah, Ingatkan soal Pengelolaan di TPA

Tom tak menampik bahwa masih banyak pertanyaan dan kebingungan publik terkait abolisi yang diterimanya.

Namun ia memilih untuk menghormati proses yang telah dilalui.

“Dari awal saya merasa bahwa apa yang saya alami ini bukanlah proses hukum yang ideal. Sembilan bulan di balik tembok dan jeruji memberi saya banyak waktu untuk merenung,” tuturnya.

Presiden Prabowo sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberian abolisi pada 1 Agustus 2025, yang kemudian disetujui oleh DPR RI sebagai bagian dari penghapusan proses hukum terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan impor gula.

Baca Juga: Pilu! Kisah Komang Gede Sumerta: Sebatang Kara, Melaut Demi Biaya Hidup, Kini Butuh Seragam Sekolah

Kebebasan Tom Lembong menjadi bagian dari gelombang pertama penerima pengampunan hukum di era Presiden Prabowo, bersama lebih dari seribu orang lainnya termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menerima amnesti.

 

Editor : Wiwin Meliana
#abolisi #Presiden Prabowo #Tom Lembong #proses hukum