Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ketua KPK Tanggapi Pernyataan Megawati soal Amnesti Hasto: Begini Katanya

Nyoman Suarna • Senin, 4 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebut Hasto Kristiyanto tetap terbukti melakukan kejahatan kendati dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebut Hasto Kristiyanto tetap terbukti melakukan kejahatan kendati dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

BALIEXPRESS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Setyo menegaskan bahwa meskipun Presiden memiliki hak memberikan amnesti, hal itu tidak menghapus status hukum Hasto sebagai pelaku kejahatan korupsi.

“Secara hukum sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan Hasto terbukti melakukan tindak pidana. Status itu tetap melekat meski ada amnesti,” ujar Setyo kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8).

Pernyataan ini muncul setelah Megawati mengungkapkan kesedihannya terhadap kondisi KPK. Dalam pidatonya pada Kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8), Megawati mempertanyakan alasan Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberikan amnesti kepada Hasto, yang menurutnya mengalami ketidakadilan.

“Saya merasa aneh. Masak urusan seperti ini Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” kata Megawati. Ia juga menyinggung sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum. “Apakah kalian tidak punya anak atau saudara? Bagaimana jika kalian yang mengalami hal serupa?”

Diketahui, Hasto Kristiyanto dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam (1/8) setelah keputusan presiden terkait amnesti resmi diserahkan kepada pimpinan KPK. Namun, ia sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam putusan tersebut, Hasto terbukti memberikan dana suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang itu dimaksudkan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan Riezky Aprilia. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#hasto #megawati #amnesti #Ketua KPK