BALIEXPRESS.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Tes ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Ia menyebut bahwa kliennya akan hadir untuk pengambilan sampel DNA pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Klien kami menerima panggilan resmi dari penyidik Bareskrim untuk menjalani uji DNA sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar Muslim, Senin (4/8).
Selain Ridwan Kamil, penyidik juga memanggil Lisa Mariana dan putrinya berinisial CA untuk pengambilan sampel.
Guna menjamin transparansi dan independensi hasil tes, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut dilibatkan dalam pengawasan proses.
“Karena ini menyangkut anak, penting bagi kami memastikan hasilnya objektif, bebas dari intervensi, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Muslim.
Ia juga menyampaikan bahwa Ridwan Kamil siap menerima hasil tes apa pun dengan sikap dewasa dan menghormati jalannya hukum.
“Pak Ridwan Kamil akan menghormati seluruh proses hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pada keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Laporan ini muncul setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan dengan pria yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram-nya, 26 Maret 2025.
Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang disebut sebagai mantan gubernur tersebut. (*)
Editor : Nyoman Suarna