BALIEXPRESS.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dilaporkan meninggal dunia saat menyaksikan pertunjukan sound horeg di desanya pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.
Kejadian tragis ini terjadi saat Anik tengah menonton acara karnaval sound horeg yang digelar untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Saksi mata menyebutkan, Anik awalnya terlihat sehat dan baik-baik saja. Namun, tak lama setelah duduk menonton, ia tiba-tiba jatuh lemas, kehilangan kesadaran, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti kematian Anik. Namun peristiwa ini mengundang sorotan tajam dari masyarakat, khususnya warganet di media sosial.
Banyak yang menyesalkan maraknya hiburan sound horeg, yang dinilai semakin meresahkan, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah secara tegas mengeluarkan fatwa haram terkait kegiatan tersebut.
Baca Juga: Fraksi Hanura Desak Pemkab Klungkung Serius Tuntaskan Sampah hingga Permasalahan Petani
Penulis terkenal Indonesia, Tere Liye, turut angkat bicara mengenai peristiwa ini melalui unggahan di media sosial pribadinya. Dalam tulisannya, ia menyampaikan kritik terhadap fenomena sound horeg yang semakin populer, terutama di acara-acara perayaan lokal.
“Ibu-ibu usia 38 tahun ini, katanya memang doyan nonton sound horeg. Wah wah,” tulis Tere Liye.
“Lantas dia nonton dong, Sabtu malam 2 Agustus. Saat duduk nonton, dia pusing, lantas pingsan, dan meninggal. Kenapa dia meninggal? Bukan urusan saya,” sambungnya.
Namun, menurut Tere Liye, persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya pada kematian Anik, tetapi lebih pada sikap masyarakat yang mengabaikan fatwa ulama.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa haram atas sound horeg ini. Itu tuh, mau kamu jungkir balik menafsirkan fatwa MUI, jelas sekali isinya. Suara berdentum-dentum, memekakkan telinga, bahkan terdengar hingga puluhan meter. Mengganggu,” tegasnya.
Baca Juga: Waduh! Pria di Jombang Bakar Rumah Sendiri hingga Ludes, Ternyata Ini Masalahnya
Ia pun mengajak masyarakat untuk merenung dan tidak mengabaikan peringatan para ulama. “Dan kamu 'kencingi' saja fatwa ini? Kamu buang begitu saja saat ulama telah mengeluarkan fatwa?”
Sound horeg—sejenis hiburan keliling dengan dentuman musik keras yang kerap diselenggarakan dalam perayaan rakyat—telah lama menjadi kontroversi. MUI dalam fatwanya menyebut bahwa kegiatan tersebut haram karena dianggap lebih banyak mudarat dibanding manfaat, mulai dari mengganggu lingkungan hingga berpotensi merusak akhlak generasi muda.
Namun, meski fatwa telah dikeluarkan, pelaksanaannya masih minim pengawasan, dan hiburan ini tetap digelar di banyak daerah, termasuk Lumajang.
Tragedi meninggalnya Anik Mutmainah menjadi pengingat keras bagi semua pihak—baik pemerintah daerah, tokoh agama, maupun masyarakat umum—agar lebih bijak dalam menggelar acara hiburan. Perlu dilakukan evaluasi terhadap kegiatan serupa agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Pihak berwenang pun diharapkan dapat mengusut penyebab pasti meninggalnya korban, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan acara sound horeg ke depannya.