BALIEXPRESS.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh tempat usaha komersial seperti kafe, restoran, dan hotel tetap wajib membayar royalti jika memutar musik, termasuk suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa penggunaan musik dalam bentuk apapun, baik lagu lengkap, instrumental, hingga suara-suara dari fonogram (rekaman suara), tetap berada dalam perlindungan hukum dan berhak ditarik royaltinya.
“Misalnya hanya memutar suara burung sekalipun, tetap wajib bayar royalti. Karena itu merupakan hasil karya produser fonogram,” ujar Dharma, Selasa (5/8).
Penegasan ini disampaikan LMKN sebagai respons terhadap fenomena sejumlah pemilik kafe dan restoran yang mencoba menghindari kewajiban membayar royalti dengan hanya memutar musik instrumental atau efek suara alam.
Menurut Dharma, langkah tersebut tidak akan membebaskan mereka dari kewajiban hukum. LMKN tetap akan menagih royalti karena fonogram tersebut merupakan hasil produksi yang dilindungi undang-undang.
“Kalau tidak mau bayar royalti, ya jangan putar musik sama sekali. Memutar musik di tempat usaha itu bukan kewajiban, tapi kalau diputar, ada hak-hak yang harus dibayar,” tegasnya.
Tak hanya lagu Indonesia, Dharma menjelaskan bahwa royalti juga berlaku untuk lagu-lagu mancanegara. LMKN telah menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi musik internasional, sehingga pemutaran lagu-lagu barat di tempat usaha di Indonesia tetap masuk dalam sistem penarikan royalti.
“Mau lagu Indonesia, lagu barat, atau suara alam—selama itu dari fonogram—semua ada haknya. Dan hak itu harus dibayar,” jelasnya.
LMKN bertugas sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta, yang memberikan mandat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya musik dan lagu secara komersial.
Dengan penegasan ini, LMKN mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih memahami bahwa memanfaatkan karya musik tanpa membayar royalti adalah bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual. (*)
Editor : Nyoman Suarna