BALIEXPRESS.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penggunaan suara rekaman apapun, termasuk suara alam atau kicauan burung, tetap wajib membayar royalti.
Hal ini disampaikan Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menanggapi fenomena sejumlah pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner, yang mencoba menghindari kewajiban membayar royalti musik dengan memutar rekaman suara-suara alam sebagai latar suara di tempat usaha mereka.
Baca Juga: Aksi Berbahaya Turis di Air Terjun Sekumpul Gegerkan Warganet, Dispar Buleleng Buka Suara
Dalam beberapa potongan video yang beredar dan viral, Dharma menegaskan bahwa rekaman fonogram—baik musik, suara burung, maupun suara alam lainnya—tetap memiliki perlindungan hak terkait, karena proses rekamannya dilakukan oleh seorang produser yang memiliki hak eksklusif terhadap rekaman tersebut.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma dalam sebuah video yang dibagikan oleh akun @pojoksatuid., dikutip pada Rabu (06/08/2025).
Ia menambahkan, bentuk suara yang diputar bukanlah alasan sah untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti.
Baca Juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah, Anak Agung Ngurah Oka Dituntut 3 Bulan Penjara
“Ada hak terkait di situ. Ada produser yang merekam. Jadi meskipun itu bukan lagu populer, tetapi selama rekamannya digunakan secara komersial, tetap dikenakan kewajiban royalti,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah maraknya pelaku usaha yang mengklaim tidak memutar musik berhak cipta di restoran atau kafenya, melainkan hanya memutar suara alam yang dikira bebas royalti.
Padahal, menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta peraturan turunannya, rekaman suara yang dipublikasikan untuk keperluan komersial tetap dikenakan royalti jika berasal dari fonogram yang memiliki produser.
Baca Juga: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Meluas di Bali, Pengecer Kosong Meski Pasokan Agen Lancar
LMKN pun meminta pelaku usaha untuk lebih memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjebak dalam pelanggaran hak cipta maupun hak terkait.
Sebagai solusi, LMKN menyarankan agar para pelaku usaha menggunakan musik atau suara alam dari sumber yang memang secara resmi dinyatakan bebas royalti atau menggunakan lisensi Creative Commons yang tepat.
Editor : Wiwin Meliana