Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19, Vokalis ADA Band: Royalti Bukan Suka-Suka, Tegaskan Hal Ini

Wiwin Meliana • Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:44 WIB

Pandangan Indra Perdana Sinaga soal royalty lagu
Pandangan Indra Perdana Sinaga soal royalty lagu

BALIEXPRESS.ID– Di tengah polemik soal pembayaran royalti musik di ruang publik, vokalis ADA Band, Indra Perdana Sinaga (Naga), menyampaikan pandangan tegas bahwa café dan restoran tetap wajib membayar royalti saat memutar lagu milik musisi, termasuk lagunya sendiri.

Baca Juga: 4.700 Lebih Pangkalan Resmi Pertamina, Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi Sampai Pelosok

Berbeda dengan sikap musisi Ahmad Dhani yang mengizinkan lagu-lagu Dewa 19 diputar secara gratis di tempat usaha, Naga menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan perkara pribadi, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang.

“Masalah royalti di ruang publik yang menggunakan musik dan ada unsur ekonomi/bisnis-nya bukanlah soal personal para pencipta lagu. Royalti ini aturan yang payung hukumnya Undang-Undang, bukan mau-mauan personal ya gaes ya,” ujar Naga melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Tak Larang Pengibaran Bendera One Piece, Tapi Ini Syaratnya

Naga menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Job Fair & Internship Bali 2025 Resmi Dibuka, Tawarkan 2.901 Lowongan Kerja dari 30 Perusahaan

Menurutnya, tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah menjalankan aturan tersebut, dan bukan atas dasar keinginan atau kebijakan pribadi musisi tertentu.

“Mari sama-sama pelajari, tidak serumit dan seheboh yang dibayangkan. Kalau tidak setuju, tentu mekanismenya adalah menggugat Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak keliru memahami seolah-olah ada musisi yang boleh bebas dari aturan, sementara yang lain tetap dikenakan kewajiban.

Baca Juga: Sopir Truk Datangi Mapolres Karangasem Usai Diduga Senggol Pengendara Motor Hingga Tewas di Jalur 11, Begini Pengakuannya

“Sekali lagi, bukan mau-mauan sosok tertentu. Ada yang boleh, ada yang enggak. Ini sah berdasarkan Undang-Undang. Love you gaes,” tutupnya.

Sementara itu, musisi Ahmad Dhani justru menjadi sorotan publik karena pernyataannya yang memperbolehkan lagu-lagu Dewa 19 diputar tanpa royalti di restoran atau kafe. Ia bahkan membuka jalur komunikasi langsung melalui pesan pribadi (DM) Instagram bagi pelaku usaha yang berminat.

Baca Juga: Nah Lho! Putar Lagu Indonesia Raya Bisa Kena Royalti, LMKN Beri Penjelasan Begini

“Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulisnya di akun @ahmaddhaniofficial.

Editor : Wiwin Meliana
#ada band #dewa 19 #restoran #royalti