Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Usai Kisruh, LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Begini Alasannya

Wiwin Meliana • Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:28 WIB

Pemutaran lagu Indonesia Raya tidak dikenakan royalti
Pemutaran lagu Indonesia Raya tidak dikenakan royalti

BALIEXPRESS.ID— Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi mengenai kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya, terutama dalam acara-acara bersifat komersial.

Baca Juga: Disperindag Bangli Hanya Sediakan 200 Tabung Gas Elpiji 3 kg, Ludes Kurang dari Sejam

Dalam pernyataan tertulis yang diterima JawaPos.com dari Ikke Nurjanah pada Kamis (7/8), Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak dikenakan royalti karena telah berstatus sebagai public domain.

“Lagu Indonesia Raya sudah berstatus public domain. Meski hak ekonomi tidak ada, tetap harus ditulis karya W.R. Supratman sebagai hak moral,” ujar Yessi.

Baca Juga: Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih Disorot DPRD, Dinas PUPR Tabanan Enggan Memberi Penjelasan

Dengan status tersebut, siapa pun kini diperbolehkan menyanyikan atau menggunakan lagu kebangsaan itu tanpa perlu membayar royalti, termasuk untuk kegiatan dengan muatan komersial.

Yessi menjelaskan bahwa status public domain lagu “Indonesia Raya” merujuk pada ketentuan dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta atas lagu atau musik berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dihitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga: Gerak Jalan Kreasi OPD Tabanan Tampil Kocak dengan Kostum Nyentrik, Disambut Gelak Tawa Penonton

Adapun pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Soepratman (W.R. Supratman), lahir pada 9 Maret 1903 dan wafat pada 17 Agustus 1938.

Dengan demikian, perlindungan hak ekonomi dan royalti atas lagu tersebut telah berakhir pada tahun 2009.

Baca Juga: Makna Sekah dalam Upacara Atma Wedana, Simbol Pelepasan Unsur Duniawi, Wujud Panca Tan Matra  

Meski hak ekonomi telah gugur, Yessi menekankan bahwa pencantuman nama W.R. Supratman sebagai pencipta lagu tetap wajib dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas hak moral sang komponis.

 

Editor : Wiwin Meliana
#public domain #indonesia raya #lmkn #royalti