Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

HORE! Bukan Libur Nasional, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Pada 18 Agustus 2025: Ini Penjelasannya

Nyoman Suarna • Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi cuti bersama serangkaian HUT ke-80 RI.
Ilustrasi cuti bersama serangkaian HUT ke-80 RI.

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Penetapan ini dilakukan sehari setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri PANRB Rini Widyantini,

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (7/8).

Dengan penambahan ini, jumlah total tanggal merah sepanjang tahun 2025 mencapai 30 hari, terdiri dari 19 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama.

Cuti bersama tahun ini mencakup momen-momen besar seperti Idul Fitri, Natal, hingga Hari Raya Waisak.

Perlu dicatat, karena 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama, maka hari tersebut memotong jatah cuti tahunan pegawai.

Dengan demikian, cuti ini tidak otomatis berlaku untuk semua sektor. Lembaga atau perusahaan yang memberikan pelayanan publik tetap bisa menyesuaikan jadwal kerja berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pernyataan berbeda sempat disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, yang menyebut bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan sebagai bentuk hadiah kemerdekaan dari pemerintah kepada rakyat.

“Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan,” kata Juri, Jumat (1/8).

Namun, keputusan terkini melalui SKB Tiga Menteri telah memperjelas bahwa 18 Agustus bukanlah libur nasional resmi, melainkan hari cuti bersama. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#hut ri #menteri #skb #libur nasional #cuti bersama