Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kabar Baik untuk Kesehatan Indonesia: Gaji Dokter di Perbatasan Melambung, Segini Besaran Tunjangannya!

I Putu Suyatra • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 22:37 WIB

DPR telah menyetujui atas usul Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi.
DPR telah menyetujui atas usul Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi.

BALIEXPRESS.ID - Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan baru di sektor kesehatan dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.

Perpres ini menjadi angin segar bagi para dokter yang mengabdi di wilayah terdepan, terpencil, dan terluar Indonesia atau yang dikenal dengan Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Perpres tersebut secara resmi memberikan tunjangan khusus fantastis sebesar Rp30.012.000 per bulan untuk para dokter yang rela berkorban di daerah dengan akses terbatas.

Tunjangan ini akan diberikan di luar gaji pokok, lho! Langkah berani ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga negara, di mana pun mereka berada, bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak. 

Tunjangan Khusus: Bukan Sekadar Angka, tapi Apresiasi Negara

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran negara.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujarnya.

Pemerintah juga tidak asal pilih dalam menentukan wilayah penerima tunjangan. Ada tiga kriteria utama yang menjadi dasar, yaitu:

  • Keterbatasan akses layanan kesehatan

  • Kekurangan tenaga medis

  • Kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat

Pada tahap awal, kebijakan ini akan menjangkau 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK. 

Menjaga Profesionalisme dan Kesejahteraan Dokter

Tidak hanya soal tunjangan, pemerintah juga menyiapkan program pelatihan dan pembinaan karier berjenjang bagi para dokter di DTPK.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya hal ini agar para dokter di pelosok tetap bisa mengembangkan profesionalisme mereka.

"Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan.

Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," ujar Menteri Budi.

Pemerintah juga mengajak pemerintah daerah untuk aktif mendukung implementasi kebijakan ini, mulai dari alokasi anggaran hingga penyediaan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal dan jaminan keamanan.

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap para dokter di DTPK bisa mengabdi dengan tenang, profesional, dan termotivasi.

Kebijakan ini juga diharapkan bisa mengatasi kekurangan tenaga medis di daerah terpencil dan menjadi daya tarik bagi para dokter muda untuk mengabdi di sana.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan ini? Apakah menurut Anda ini akan efektif menarik lebih banyak dokter untuk mengabdi di pelosok negeri? ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#dokter #Prabowo Subianto