BALIEXPRESS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat memicu kegaduhan publik.
Baca Juga: Kronologi Nyalip Berujung Maut, Pemuda Tewas Terlindas Truk Box di Jalan Imam Bonjol Denpasar
Sebelumnya, Nusron menyebut bahwa semua tanah adalah milik negara, dan masyarakat hanya menguasainya karena diberikan hak kepemilikan oleh negara.
Pernyataan itu menimbulkan kontroversi dan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian hukum dan rasa kepemilikan atas tanah pribadi.
Baca Juga: Prof Lanang Perbawa Bela Gubernur Koster dan Istri, GPS Beri Sindiran
Dalam video klarifikasi yang diunggah melalui akun resmi Instagram Kementerian ATR/BPN, Senin (11/08/2025), Nusron Wahid mengakui bahwa ucapannya telah menimbulkan kesalahpahaman.
“Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum itu kemudian disebut dengan sertifikat,” ujar Nusron dalam video tersebut.
Ia menekankan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menyatakan bahwa rakyat sama sekali tidak memiliki hak atas tanah, melainkan ingin menjelaskan fungsi negara sebagai pihak yang mengatur dan menjamin kepemilikan secara hukum.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Denpasar Timur Ditangkap, Satu Masih Buron
“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, lalu rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Itu tidak benar,” tegasnya.
“Sekali lagi, kami mohon maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan,” tambah Nusron.
Pernyataan awal Nusron menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat hukum agraria, aktivis pertanahan, hingga masyarakat umum yang merasa khawatir atas hak kepemilikan tanah mereka.
Baca Juga: Jam Terbang Tinggi, Nusa Medica Kembali Dipercaya Evakuasi Pasien dari Mataram ke Denpasar
Dengan klarifikasi dan permintaan maaf ini, Kementerian ATR/BPN berharap kepercayaan publik dapat kembali pulih, sekaligus memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat tetap sah dan dilindungi hukum.
Editor : Wiwin Meliana