Terbongkar! Rekening dan E-Wallet Anda Bisa Diblokir Mendadak Jika Terlibat Judi Online
I Putu Suyatra• Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Ilustrasi
BALIEXPRESS.ID – Kabar mengejutkan datang dari dua lembaga pemerintah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) kini sedang gencar mengawasi pergerakan rekening dan dompet digital (e-wallet) masyarakat.
Apa yang membuat mereka begitu serius? Rupanya, langkah ini diambil untuk memerangi penyalahgunaan rekening dan e-wallet yang terindikasi kuat digunakan untuk judi online. Siap-siap, karena rekening Anda bisa jadi target selanjutnya!
PPATK Pasang Mata ke Semua Rekening, Termasuk yang “Tidur”
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak segan memblokir e-wallet yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. “Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” ujarnya.
Menurut data PPATK, deposit judi online melalui e-wallet mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,6 triliun dari 12,6 juta transaksi. Yang lebih mencengangkan, pemblokiran ini tidak hanya berlaku untuk e-wallet yang aktif, tapi juga yang sudah lama tidak digunakan atau dormant.
Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir ribuan rekening bank yang menganggur selama tiga bulan karena disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, seperti pencucian uang dan jual beli rekening.
Pada 2023, PPATK menerima laporan dari perbankan dan fintech terkait 12.097 rekening bank dan 7.577 akun e-wallet yang diduga menampung dana judi online. Bahkan, pada 2024, lima perusahaan e-wallet besar—DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay—terindikasi memfasilitasi judi online karena lonjakan transaksi top-up satu arah yang mencurigakan.
Bansos Jadi Target Pengawasan Baru Kemensos
Tak mau kalah, Kemensos juga memperketat pengawasan dana bantuan sosial (bansos). Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa dana bansos tidak boleh disalahgunakan untuk judi online. “Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tegasnya.
Peringatan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan verifikasi menyeluruh terhadap data penerima bansos. Verifikasi ini dipimpin oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan mengecek profil rekening dan riwayat transaksi penerima bansos.
Jika ada penerima manfaat yang rekeningnya terbukti digunakan untuk judi online atau memiliki saldo tidak wajar, rekening tersebut akan dibekukan, dan penerimanya dicoret dari daftar bansos.
Kemensos pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan dana bansos dengan bijak, seperti untuk kebutuhan pokok pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Jadi, pastikan Anda menggunakan rekening dan e-wallet dengan benar, karena pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas judi online. ***