Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kenaikan PBB Tak Hanya di Pati, di Kota Cirebon Kenaikan Hingga 1000 Persen

Wiwin Meliana • Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Aksi demonstrasi menolak kenaikan PBB yang ugal-ugalan beberapa waktu lalu.
Aksi demonstrasi menolak kenaikan PBB yang ugal-ugalan beberapa waktu lalu.

BALIEXPRESS.ID – Gelombang protes terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 Kenaikan yang dianggap tidak wajar dan memberatkan juga terjadi di Kota Cirebon dan mulai memicu penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: Olahraga dan Keselamatan Berkendara Menyatu di #Cari_Aman Challenge Astra Motor Bali

Kenaikan PBB di Kota Cirebon bahkan disebut-sebut jauh lebih tinggi dibandingkan Pati.

 Jika di Pati kenaikan PBB mencapai 250 persen dan memicu unjuk rasa besar-besaran hingga akhirnya dibatalkan oleh Bupati Sudewo, di Cirebon, ada wajib pajak yang mengalami kenaikan hampir 1000 persen.

Sejak awal tahun 2025, sejumlah warga Kota Cirebon sebenarnya telah menyuarakan keberatannya.

Namun, baru-baru ini aksi penolakan kembali mencuat, terinspirasi oleh kasus yang viral di Pati.

 Pada Selasa (12/8/2025), puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menyuarakan tuntutan mereka dalam sebuah pertemuan di sebuah hotel di Jalan Raya Siliwangi.

Baca Juga: Draf SE Gubernur; Jam Operasional Truk di Karangasem Akan Dibatasi, Ini Jalur yang Terdampak

Koordinator Paguyuban, Hendrawan Rizal, menjelaskan bahwa kenaikan PBB di Cirebon sangat tidak masuk akal.

 “Dari sebelumnya hanya membayar Rp6,4 juta, tahun 2024 menjadi Rp63 juta. Kenaikan ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan Paguyuban Pelangi kepada Pemerintah Kota Cirebon antara lain:

  1. Membatalkan Perda No.1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025, serta mengembalikan tarif sesuai tahun 2023.
  2. Menurunkan pejabat Pemkot Cirebon yang dianggap bertanggung jawab atas terbitnya PBB tahun 2024-2025 karena dinilai tidak mendengarkan aspirasi warga.
  3. Menuntut tindakan nyata dari Wali Kota Cirebon dalam 1 bulan ke depan untuk menindaklanjuti poin 1 dan 2. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
  4. Meminta Wali Kota agar tidak menjadikan pajak sebagai komponen terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mencari sumber-sumber pendapatan lain, mengefisiensikan anggaran, serta menutup kebocoran keuangan.

Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati Latu Meten, menilai kenaikan PBB hingga 1000 persen adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. "Jangan sampai pajak justru menjadi alat pemerintah untuk menyengsarakan rakyat," ujarnya tegas.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Warga; Wabup Buleleng Tinjau SD Negeri 1 Silangjana, Perbaikan Masuk APBD 2026

Kasus Pati dan Cirebon menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lainnya agar tidak gegabah dalam menaikkan PBB. Respons yang salah dapat memicu ketegangan serius antara pemerintah dan masyarakat.

Meski Bupati Pati telah membatalkan kenaikan PBB, situasi politik dan sosial di daerah tersebut masih memanas. Saat ini, masyarakat bahkan menuntut Bupati Sudewo untuk mundur dari jabatannya.

Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Cirebon. Warga berharap agar Wali Kota Cirebon tidak mengulang kesalahan serupa dan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan polemik kenaikan pajak ini secara adil dan bijak.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pati #protes #pbb #cirebon