BALIEXPRESS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) merupakan bentuk kejahatan serius.
Hal ini disampaikan menyusul bebas bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Setya Novanto yang akrab disapa Setnov dipenjara karena kasus KTP-el beberapa tahun lalu.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, kasus KTP-el bukan hanya soal besarnya kerugian negara, tetapi juga menunjukkan bagaimana kualitas pelayanan publik dapat terdegradasi akibat praktik korupsi.
“kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” tambahnya.
Budi juga menekankan, di momentum peringatan HUT ke-80 RI, bangsa ini memerlukan persatuan dan tekad kuat seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi mewujudkan cita-cita nasional.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (17/8/2025).
Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setya Novanto juga dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Selama di penjara, ia disebut berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan.
Setya Novanto menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.
Meski demikian, Setya Novanto baru dinyatakan bebas penuh pada 2029 dan hingga April 2029 tetap diwajibkan menjalani masa wajib lapor. (*)
Editor : I Made Mertawan