Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

SIAP-SIAP! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Wiwin Meliana • Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:49 WIB

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026

BALIEXPRESS.ID-Masyarakat Indonesia perlu bersiap menghadapi kebijakan baru yang berpotensi menambah beban biaya hidup.

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Baca Juga: Jumlah User Tumbuh 41%, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin, 18 Agustus 2025.

Menurutnya, penyesuaian iuran diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi tulang punggung akses layanan kesehatan masyarakat.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama, yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Terungkap! Ini Duduk Perkara Perseteruan Paris Fernandes dan Cellos, Berawal dari Jabatan CEO

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan dilakukan secara drastis, melainkan akan diberlakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi gejolak di tengah masyarakat.

“Pendekatan bertahap penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” tambahnya.

Selain soal iuran, pemerintah juga menyoroti kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, dan mempertimbangkan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing agar sistem tetap berjalan optimal.

Sinyal kenaikan iuran ini sebelumnya juga telah diungkap oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sejak awal 2025. Ia mengaku akan membahas rencana tersebut secara lebih mendalam dengan Sri Mulyani karena membutuhkan perhitungan yang matang.

“Nanti saya akan bicarakan dengan Ibu Sri Mulyani karena itu harus dilakukan perhitungan yang baik,” ujar Budi pada Februari lalu.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran iuran baru yang akan diterapkan mulai 2026.

Baca Juga: Paris Fernandes Tantang Rudy Golden Boy di Atas Ring, Ini Alasan di Balik Perseteruan Mereka

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga telah menegaskan perlunya penyesuaian iuran untuk menutup defisit antara penerimaan dan pembayaran klaim manfaat.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp12,83 triliun. Jika tidak diatasi, keberlanjutan layanan JKN akan terancam.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak bagi peserta mandiri, tetapi juga memengaruhi struktur belanja negara, termasuk:

Penyesuaian alokasi anggaran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),

Tambahan beban subsidi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP),

Hingga kontribusi iuran bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tanggungan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Meski masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian, wacana kenaikan iuran ini sudah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, yang kini tengah dihimpit kenaikan biaya hidup di berbagai sektor.

Editor : Wiwin Meliana
#iuran #bpjs kesehatan #naik #sri mulyani