Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BEJAT! Sopir di Semarang Diciduk Polisi Usai Diduga Culik dan Cabuli Siswi SD, Begini Modusnya

Putu Mita Damayanti • Jumat, 22 Agustus 2025 | 22:22 WIB

Tersangka SC mengenakan kaos putih, pasca penangkapan oleh anggota Reskrim Polrestabes Semarang
Tersangka SC mengenakan kaos putih, pasca penangkapan oleh anggota Reskrim Polrestabes Semarang

BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial SC (28), warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, ditangkap jajaran Reskrim Polrestabes Semarang pada Kamis (21/8/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB. 

SC yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini diduga kuat sebagai pelaku penculikan dan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar.

 Baca Juga: Sama-sama Disebut Tirtha, Ini Perbedaan Tirtha Penglukatan dan Tirta Wangsuhpada

Peristiwa memilukan tersebut terjadi Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tengah berjalan pulang dari sekolah ketika dihampiri pelaku. 

Modus SC yaitu berpura-pura memperbaiki mobil di jalan sepi, lalu membekap korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.

Di dalam kendaraan, korban sempat mendapat ancaman dan kekerasan fisik berupa cekikan agar menuruti kemauan pelaku. 

 Baca Juga: HR Convention 2025 di Bali: Strategi Transformasi SDM, Hospitality, dan Keberlanjutan Industri

Meski berontak, korban akhirnya dicabuli sebelum kemudian dilepaskan oleh SC yang langsung melarikan diri.

Korban yang berhasil pulang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polsek Gunungpati dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Dalam penangkapan di rumah pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga abu-abu, ponsel Samsung A16 putih, serta sepeda motor Yamaha NMax hijau tahun 2022.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika, membenarkan penangkapan tersebut.

 Baca Juga: HR Convention 2025 di Bali: Strategi Transformasi SDM, Hospitality, dan Keberlanjutan Industri

“Pelaku berinisial SC, usia 28 tahun, kami amankan di rumahnya di Pakintelan pada Kamis petang,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).

Menurut keterangan polisi, dugaan kelainan perilaku seksual turut mengemuka lantaran SC pernah melakukan tindakan serupa, yaitu memperlihatkan alat vitalnya kepada anak-anak dengan menggunakan sepeda motor. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Untuk sementara motifnya cabul, dan masih kami lakukan pemeriksaan serta pengembangan,” jelas Andika.

 Baca Juga: Gegara Kunci Duplikat, Ibu di Dalung Sering Kehilangan Emas dan Dolar, ini Biang Keroknya

Akibat perbuatannya, SC kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat.

 

Editor : Wiwin Meliana
#culik #cabuli #siswi sd #sopir