Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Total Gaji dan Tunjangan DPR setelah Dipangkas Jadi 65 Juta, Ini Rinciannya!

I Made Mertawan • Sabtu, 6 September 2025 | 14:21 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR

BALIEXPRESS.ID- DPR RI menyesuaikan pengeluaran anggota dewan dengan tuntutan publik melalui pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota.

Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025), sebagai respons terhadap kritik masyarakat yang menilai fasilitas DPR terlalu berlebihan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak prioritas.

"Pemangkasan mencakup tunjangan dan fasilitas, seperti biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (5/9).

Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus menanggapi aspirasi publik.

Berikut rincian pendapatan anggota DPR setelah dipangkas:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000

Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730

Dengan begitu, jumlah keseluruhan gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp74,21 juta.

Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp8,61 juta, masing-masing anggota DPR memperoleh penghasilan sekitar Rp 65,6 juta per bulan. (*)

Editor : I Made Mertawan
#Pendapatan DPR #Gaji DPR #pemangkasan