BALIEXPRESS.ID- DPR RI menyesuaikan pengeluaran anggota dewan dengan tuntutan publik melalui pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota.
Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025), sebagai respons terhadap kritik masyarakat yang menilai fasilitas DPR terlalu berlebihan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak prioritas.
"Pemangkasan mencakup tunjangan dan fasilitas, seperti biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (5/9).
Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus menanggapi aspirasi publik.
Berikut rincian pendapatan anggota DPR setelah dipangkas:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730
Dengan begitu, jumlah keseluruhan gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp74,21 juta.
Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp8,61 juta, masing-masing anggota DPR memperoleh penghasilan sekitar Rp 65,6 juta per bulan. (*)
Editor : I Made Mertawan