Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Ungkap Penjarah Gedung Bersejarah Grahadi, Pelaku Ternyata Anak Surabaya

I Made Mertawan • Sabtu, 6 September 2025 | 14:59 WIB
Gedung Grahadi yang menjadi rumah dinas Gubernur Jatim dibakar massa yang melakukan aksi unjuk rasa. (Platform X)
Gedung Grahadi yang menjadi rumah dinas Gubernur Jatim dibakar massa yang melakukan aksi unjuk rasa. (Platform X)

BALIEXPRESS.ID- Kebakaran yang melahap sisi barat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat kerusuhan Sabtu malam (30/8/2025), menimbulkan keprihatinan.

Bangunan bersejarah itu tidak hanya sengaja dibakar, tetapi juga menjadi sasaran penjarahan.

Kasus ini langsung mendapat sorotan kepolisian. Tepat sepekan setelah insiden, Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dua pelaku penjarahan.

Kedua pelaku berinisial MRM,19, dan MR,17.  Mereka merupakan warga Surabaya.

Terkait dengan aksi anarkis 30 Agustus, kami telah mengamankan dua tersangka penjarahan yakni MRM, 19 tahun, dan rekannya, MR, 17 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast, Jumat (5/9).

Meski tidak merinci barang apa saja yang digasak, Jules menyesalkan tindakan tersebut.

“Yang kita tahu Gedung Grahadi ini cagar budaya, bersejarah sebagai tempat perjuangan dari arek-arek Surabaya melawan penjajahan. Ini sangat disayangkan ada upaya-upaya yang menjurus aksi-aksi anarkis,” tegasnya.

Tak berhenti di Grahadi, kerusuhan malam itu juga menyasar Markas Polsek Tegalsari di Jalan Basuki Rahmat.

Kantor polisi berstatus cagar budaya tersebut dibakar hingga rusak parah. Bahkan masjid di area Tegalsari ikut terdampak.

"Di mana kita ketahui bahwa Polsek Tegalsari ini juga aset cagar budaya, yang akhirnya terbakar dan mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan masjid yang berada di area Tegalsari juga terdampak," tambahnya.

Dari peristiwa ini, polisi juga menangkap EP, 19, warga Sampang, Madura.

Ia terbukti menjarah barang-barang dari Polsek Tegalsari. “Barang yang diambil oleh pelaku dari Polsek Tegal Sari di antaranya adalah kursi lipat, jam dinding dan lemari es, yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” jelas Jules.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pembakaran #gedung grahadi #surabaya #penjarahan