BALIEXPRESS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengabulkan sebagian besar tuntutan masyarakat yang dirangkum dalam gerakan 17+8.
Salah satunya terkait pemotongan gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penjarah Gedung Bersejarah Grahadi, Pelaku Ternyata Anak Surabaya
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa mulai saat ini, anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan seperti gaji bulanan dan berbagai tunjangan lainnya.
"Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Sejumlah nama telah tercatat sebagai anggota yang dinonaktifkan, antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Dasco juga memastikan bahwa pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti proses pergantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang MD3.
Baca Juga: DPR RI Kabulkan Tuntutan 17+8: Tunjangan Rumah Dihapus, Kunker Luar Negeri Dihentikan
Sebagai bagian dari upaya menjawab tuntutan rakyat, DPR juga sepakat memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan, termasuk:
- Tunjangan listrik
- Biaya komunikasi dan telepon
- Tunjangan transportasi
- Biaya langganan dan operasional lainnya
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan DPR, yang digelar pasca unjuk rasa besar-besaran pada 25–31 Agustus 2025, yang menuntut reformasi menyeluruh di tubuh lembaga legislatif.
Tak hanya itu, DPR juga telah memberlakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
"Langkah-langkah ini adalah bentuk keseriusan kami mendengar dan menindaklanjuti aspirasi rakyat," ujar Dasco.
Baca Juga: Total Gaji dan Tunjangan DPR setelah Dipangkas Jadi 65 Juta, Ini Rinciannya!
Keputusan ini langsung mendapat respons positif dari publik dan pengamat politik, yang menilai bahwa parlemen akhirnya menunjukkan itikad baik dalam menjalankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Namun demikian, tekanan kini mulai diarahkan ke lembaga negara lainnya seperti TNI, Polri, dan kementerian di sektor ekonomi, agar juga melakukan evaluasi atas fasilitas, tunjangan, dan transparansi anggaran mereka.
Editor : Wiwin Meliana