BALIEXPRESS.ID– Isu tunjangan wakil rakyat kembali mencuat ke publik dan menuai kontroversi.
Kali ini, perhatian tertuju pada besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp78 juta per bulan, angka yang disebut melampaui tunjangan anggota DPR RI.
Baca Juga: Tuntutan 17+8 Dikabulkan, Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Nonaktif Dihentikan
Kabar tersebut membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, turut bereaksi.
Lewat akun media sosialnya di platform X (dulu Twitter), @susipudjiastuti, ia membagikan ulang sebuah artikel yang memuat kabar tersebut dan hanya menyertakan emoticon wajah terkejut sebagai bentuk respons.
Unggahan singkat itu langsung viral dan memancing ratusan komentar dari warganet.
“DPRD kenapa ya pakai tunjangan perumahan? Toh mestinya rumah juga di DKI. Jumlahnya luar biasa lagi,” tulis akun @asfan_warah, mewakili sentimen banyak netizen yang merasa heran dengan besarnya tunjangan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penjarah Gedung Bersejarah Grahadi, Pelaku Ternyata Anak Surabaya
Perbandingan mencolok muncul ketika diketahui bahwa tunjangan rumah untuk anggota DPR RI yang baru saja dihapus per 31 Agustus 2025, selama ini nilainya justru lebih kecil dibandingkan DPRD DKI.
DPR RI juga tidak dikenakan pajak atas tunjangan tersebut, sementara tunjangan DPRD DKI Jakarta tetap dikenakan pemotongan pajak.
Mengacu pada slip gaji resmi yang dibagikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, diketahui bahwa total penghasilan bruto yang diterima anggota dewan di ibu kota mencapai Rp106.505.000 per bulan.
Namun, setelah dipotong pajak dan berbagai kewajiban lainnya sebesar Rp46.072.000, take home pay-nya tinggal sekitar Rp60 juta.
Baca Juga: DPR RI Kabulkan Tuntutan 17+8: Tunjangan Rumah Dihapus, Kunker Luar Negeri Dihentikan
“Kalau yang dewan terima, sesuai slip gaji yang Rp60-an (juta) itu sudah all-in,” ujar Ima seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (5/9).
Kebijakan DPR RI yang telah menghapus tunjangan perumahan sejak akhir Agustus 2025 kini menjadi standar baru yang mulai dijadikan pembanding oleh masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan serupa seharusnya juga diberlakukan di tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, demi keadilan dan efisiensi anggaran publik.
Editor : Wiwin Meliana