BALIEXPRESS.ID— Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, meluapkan amarahnya kepada Kejaksaan RI yang dinilai lamban dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina, pendukung setia Presiden Joko Widodo.
Silfester diketahui telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik, namun hingga kini belum dijebloskan ke penjara.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Bali Mandara, Satu Pengendara Wanita Meninggal di Tempat
Melalui akun media sosialnya di platform X (@ferdinand_mpu), Ferdinand menyentil keras institusi kejaksaan yang menurutnya mempermainkan hukum.
“Yuk kita sama-sama sentil kuping Kejaksaan RI yang mempermainkan hukum,” tulis Ferdinand, Jumat (5/9/2025).
Ferdinand menilai tindakan jaksa yang belum mengeksekusi Silfester adalah bentuk pelecehan terhadap putusan hakim yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Perilaku Jaksa ini menghina dunia peradilan dan menghina Hakim yang telah memvonis Silfester,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferdinand bahkan melontarkan makian sebagai bentuk kemarahannya terhadap kejaksaan.
“Dari saya, jancuk kalian Kejaksaan,” tulis Ferdinand, dengan nada penuh emosi.
Meski demikian, ia juga mengimbau publik agar tetap tenang dalam menyikapi ketidakadilan ini.
“Silakan dari teman-teman, lampiaskan amarahmu dengan senyum,” tambahnya.
Nama Silfester Matutina kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang menuding Partai Demokrat berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi serta wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Namun, di balik komentar politiknya yang kontroversial, muncul kembali rekam jejak hukumnya. Silfester diketahui pernah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan PN Jakarta Selatan No. 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, yang kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pernyataan Luhut soal OTT Kembali Viral, Disemprot Aktivis dan Politikus, Begini Katanya
Dalam orasi yang dilakukan di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017, Silfester menyebut bahwa Yusuf Kalla memiliki ambisi politik dan menyalahgunakan isu tertentu untuk memenangkan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia juga menuding adanya korupsi yang melibatkan keluarga JK.
“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla... Untuk kepentingan korupsi keluarga Yusuf Kalla,” ujar Silfester kala itu.
Pernyataan tersebut dianggap fitnah dan tidak terbukti, sehingga Silfester divonis bersalah. Namun hingga kini, eksekusi atas putusan itu belum dilakukan oleh Kejaksaan RI.
Editor : Wiwin Meliana